![]() |
| Gambar Ilustrasi AI |
Nuansametro.com - Karawang | Penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang melibatkan oknum anggota Polresta Karawang memasuki tahap pemeriksaan saksi. Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat panggilan pemeriksaan terhadap Laila Rizky, S.Sos dan Ukar Suharno.
Berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima redaksi, kedua saksi tersebut diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada pemeriksa selaku Akreditor Sipropam Polresta Karawang.
Laila Rizky dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 11.00 WIB di ruang pemeriksaan Unit Provos Sipropam Polresta Karawang. Sementara Ukar Suharno dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada hari yang sama pukul 10.00 WIB.
Dalam surat tersebut disebutkan, pemeriksaan dilakukan terhadap keduanya dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polresta Karawang.
Surat pemanggilan juga mencantumkan dasar laporan polisi serta surat perintah Kapolresta Karawang terkait pelaksanaan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
AKPERSI Apresiasi Langkah Cepat Sipropam
Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, mengapresiasi langkah Sipropam Polresta Karawang yang telah menindaklanjuti perkara tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui persoalan.
“Saya mengapresiasi respons cepat Sipropam Polresta Karawang dalam penanganan oknum anggota yang diduga melanggar etik,” ujar Ahmad.
Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap fakta secara utuh sebelum institusi mengambil kesimpulan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Ia menilai setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah Sipropam yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi terkait perkara ini. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan sedang diproses melalui mekanisme internal kepolisian,” katanya.
Namun, Ahmad menegaskan bahwa apresiasi terhadap proses pemeriksaan tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran etik merupakan kewenangan pemeriksa melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri.
Jangan Ada Kesimpulan Sebelum Fakta Terungkap
AKPERSI meminta proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.
“Yang paling penting adalah proses pemeriksaannya. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara utuh. Jangan sampai ada kesimpulan yang terburu-buru sebelum seluruh fakta diperiksa,” tegas Ahmad.
Ia berharap seluruh keterangan saksi dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh sehingga keputusan yang nantinya diambil benar-benar berdasarkan fakta.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran etik, kata Ahmad, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, hasil tersebut juga harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Penegakan Etik Dinilai Penting Jaga Kepercayaan Publik
Ahmad menilai mekanisme penegakan etik di internal Polri memiliki posisi strategis dalam menjaga profesionalitas sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Penegakan kode etik bukan untuk menjatuhkan institusi. Justru sebaliknya, proses etik yang transparan dan profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, AKPERSI akan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan Sipropam Polresta Karawang. Namun, sebagai bagian dari kontrol sosial, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal dari sisi kontrol sosial dan pemberitaan. Prinsip kami jelas, siapapun yang diperiksa harus mendapatkan proses yang adil. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Jika tidak terbukti, tentu harus diberikan kepastian juga,” pungkasnya.
Dengan telah dipanggilnya Laila Rizky dan Ukar Suharno sebagai saksi, perhatian publik kini tertuju pada hasil pemeriksaan Sipropam Polresta Karawang.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi institusi dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut.
Red

0 Komentar