![]() |
| Foto : Ade Rosadi saat investigasi terkait siapa yang bertanggung jawab atas gunungan sekam di kawasan hutan dusun Kalisempu. |
Nuansametro.com - Karawang | Timbunan sekam dalam jumlah besar yang menggunung di kawasan hutan Dusun Kalisempu, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kembali memantik pertanyaan serius.
Bukan sekadar soal tumpukan material, keberadaan sekam tersebut kini menyeret isu legalitas, perizinan, pengawasan hingga potensi dampaknya terhadap kelestarian lingkungan.
Lokasi yang menjadi sorotan diketahui berada dalam wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Telukjambe, tepatnya di bawah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kutapohaci.
Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal mendasar: bagaimana mungkin limbah dalam jumlah besar dapat berada di kawasan hutan tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan mekanisme pengawasannya?
Jika aktivitas tersebut memang diperbolehkan, publik berhak mengetahui dasar hukumnya. Siapa yang memberikan izin? Apa bentuk perizinannya? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Dan apakah telah dilakukan kajian terhadap potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan?
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang jelas, pertanyaan berikutnya tentu menjadi jauh lebih serius, siapa yang membiarkan aktivitas tersebut berlangsung di kawasan hutan?
Sorotan semakin menguat lantaran upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi dari pihak yang memiliki kewenangan belum mendapatkan jawaban.
Kepala KRPH Kutapohaci, Acep, hingga kini belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan mengenai keberadaan timbunan sekam tersebut.
Awak media bahkan mengaku telah tiga kali mendatangi Kantor KPH Telukjambe di Kecamatan Telukjambe Timur. Kunjungan terakhir dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Namun, hingga kunjungan terakhir tersebut, belum diperoleh keterangan langsung dari pejabat berwenang mengenai status kegiatan maupun keberadaan timbunan sekam di lokasi.
Sikap bungkam atau sulit ditemuinya pejabat terkait tentu berpotensi memperlebar ruang spekulasi publik.
Padahal, persoalan kawasan hutan bukan perkara privat. Ketika terdapat aktivitas dalam skala besar yang berpotensi berkaitan dengan lingkungan dan pemanfaatan kawasan hutan, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan.
Jangan sampai publik justru mendapatkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Keberadaan timbunan sekam dalam jumlah besar juga tidak dapat dilepaskan dari aspek lingkungan. Sekam yang menumpuk dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan persoalan apabila pengelolaannya tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, termasuk terhadap kondisi tanah, kualitas lingkungan sekitar, potensi pencemaran, hingga gangguan terhadap ekosistem kawasan.
Karena itu, diperlukan penjelasan yang terang mengenai status material tersebut.
Apakah sekam tersebut dikategorikan sebagai limbah? Apakah hanya ditempatkan sementara sebagai bahan baku? Apakah terdapat kerja sama pemanfaatan kawasan? Atau terdapat dasar perizinan tertentu yang membolehkan aktivitas tersebut?
Semua pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Publik juga berhak mengetahui siapa pihak yang membawa dan menempatkan sekam dalam jumlah besar tersebut ke kawasan hutan serta untuk kepentingan apa material tersebut dikumpulkan.
Jika ternyata aktivitas tersebut memiliki legalitas dan telah memenuhi seluruh ketentuan, maka penjelasan resmi justru akan menjadi langkah penting untuk menghentikan spekulasi.
Namun jika sebaliknya ditemukan adanya pelanggaran, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada siapa yang menaruh sekam. Aspek pengawasan juga harus diperiksa.
Sebab, kawasan hutan memiliki institusi pengelola dan struktur pengawasan. Jika sebuah aktivitas berlangsung dalam skala besar, pertanyaan mengenai bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dan sejauh mana pengawasan dilakukan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari persoalan.
Di sinilah transparansi diuji.
Masyarakat tidak membutuhkan jawaban normatif. Publik membutuhkan kepastian: legal atau ilegal, berizin atau tidak, diawasi atau dibiarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh tanggapan resmi dari Kepala KRPH Kutapohaci maupun pihak KPH Telukjambe mengenai keberadaan timbunan sekam tersebut.
Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait.
Awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada seluruh pihak yang berwenang guna memperoleh informasi yang berimbang.
Satu hal yang kini menjadi perhatian publik adalah sederhana: ada apa di balik limbah sekam yang menggunung di kawasan hutan Kalisempu?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan hanya untuk menjernihkan polemik, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan transparan, aktivitas pemanfaatan kawasan memiliki dasar hukum yang jelas, dan kepentingan kelestarian lingkungan tidak dikorbankan.
• Bodong/Ade

0 Komentar