Headline News

Satreskrim Polresta Karawang Buru Pelaku Curanmor di Dekat SDN Palumbonsari I, Korban Rugi Rp19 Juta

Foto : Personel Satreskrim bersama petugas Samapta langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap identitas pelaku.

Nuansametro.com - Karawang | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Gang samping SDN Palumbonsari I, Jalan Syekh Quro, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Sesaat setelah menerima laporan, personel Satreskrim bersama petugas Samapta langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap identitas pelaku.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa setiap laporan tindak pidana yang diterima akan ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

"Petugas telah melakukan pengecekan TKP, olah TKP, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Saat ini penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut," ujarnya.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban berinisial A (36) mengantar anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi T-5560-LR keluaran tahun 2026. Kendaraan diparkir di gang samping sekolah dalam keadaan terkunci.

Namun, ketika korban selesai mengantar anaknya dan hendak kembali pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Berdasarkan dugaan sementara, pelaku diduga merusak sistem penguncian kendaraan menggunakan kunci palsu sebelum membawa kabur motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp19 juta.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Karawang masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, menelusuri kemungkinan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, serta mengembangkan keterangan para saksi untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Polresta Karawang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan pemilihan lokasi parkir yang aman dinilai dapat meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan peluang pengungkapan kasus semakin besar.


• Fitri 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro