![]() |
| Foto : Tempat usaha pijat dan refleksi Widuri di Ruko Jalan Taman Kutabumi No. 18, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. |
Nuansametro.com – Tangerang | Aktivitas tempat usaha pijat dan refleksi Widuri di Ruko Jalan Taman Kutabumi No. 18, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan warga.
Masyarakat mempertanyakan keberadaan usaha tersebut yang disebut masih beroperasi meski sebelumnya telah beberapa kali mendapat perhatian dan pemberitaan.
Keluhan warga terkait aktivitas tempat usaha tersebut mencuat sejak 7 Juni 2026. Sejumlah warga mengaku resah karena muncul dugaan adanya layanan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan usaha jasa pijat atau refleksi.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, beredar dugaan bahwa aplikasi pesan instan MiChat digunakan untuk menawarkan layanan yang disebut berada di luar standar pelayanan jasa pijat.
“Kami sudah beberapa kali mendengar dan membaca pemberitaan. Tapi sampai sekarang tempatnya masih buka seperti biasa. Kami jadi bertanya-tanya, apakah tidak ada pengawasan atau penindakan dari pihak terkait,” ujar seorang warga.
Meski demikian, dugaan adanya praktik prostitusi berkedok tempat pijat tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran pidana maupun pelanggaran perizinan pada tempat usaha tersebut.
Persoalan yang menjadi perhatian warga bukan semata keberadaan usaha pijat tersebut, melainkan transparansi pengawasan dan kepastian mengenai legalitas serta aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dinyatakan sesuai izin dan aturan, pemerintah diminta memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
“Kalau memang tidak melanggar, silakan dilanjutkan sesuai izin. Tapi kalau terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata warga lainnya.
Sementara itu, Nuansa Metro masih berupaya meminta klarifikasi kepada pengelola Refleksi Widuri terkait izin usaha, jenis layanan yang diberikan, serta tudingan yang berkembang di masyarakat.
Konfirmasi juga tengah diupayakan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang untuk mengetahui status perizinan, hasil pengawasan sebelumnya, serta apakah terdapat laporan atau tindak lanjut terkait tempat usaha tersebut.
Secara prinsip, setiap usaha jasa pijat, refleksi, maupun spa wajib menjalankan kegiatan sesuai perizinan dan ketentuan daerah yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penindakan semestinya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pemberitaan maupun isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Mereka meminta aparat memberikan kepastian melalui pemeriksaan yang transparan sehingga tidak terjadi pembiaran apabila memang ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Refleksi Widuri belum memberikan keterangan resmi.
Pewarta: Zul

0 Komentar