![]() |
| Foto : Proyek rekonstruksi Jalan Tegaloa–Loji–Baged Jagatamu yang menghubungkan wilayah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Mulangsari, Kecamatan Pangkalan |
Nuansametrom.com - Karawang | Proyek rekonstruksi Jalan Tegaloa–Loji–Baged Jagatamu yang menghubungkan wilayah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Mulangsari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dengan nilai kontrak mencapai Rp12.321.403.306,29 itu dikerjakan oleh CV Bintang Timur Selaras berdasarkan kontrak Nomor 279/PUR.08.01/REKON.TLJ/KTR/PPK/PJ2WP.III tertanggal 18 Juni 2026.
Sorotan muncul setelah hasil pantauan di lokasi menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat penjelasan, terutama terkait material yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah material pasir yang secara kasatmata terlihat perlu dipertanyakan kesesuaiannya dengan standar teknis pekerjaan konstruksi.
Selain itu, ditemukan pula batu bekas bongkaran yang kembali dimanfaatkan dalam pekerjaan drainase.
Temuan tersebut belum serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi di lapangan patut diverifikasi karena seluruh material yang digunakan dalam proyek pemerintah semestinya mengacu pada spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta ketentuan mutu yang telah ditetapkan.
Pertanyaan publik pun mengemuka, apakah material tersebut telah melalui pemeriksaan dan pengujian mutu sebelum digunakan? Apakah material bekas bongkaran memang diperbolehkan dalam spesifikasi teknis? Dan apakah penggunaannya telah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang?
Hal ini penting karena proyek tersebut bukan pekerjaan swadaya, melainkan proyek yang dibiayai menggunakan uang masyarakat melalui APBD Provinsi Jawa Barat dengan nilai lebih dari Rp12,3 miliar.
Bukan Sekadar Soal Jalan Terlihat Baru
Kualitas sebuah proyek jalan tidak semestinya hanya diukur dari tampilan fisiknya setelah pekerjaan selesai.
Material, metode pelaksanaan, ketebalan, kualitas struktur, hingga proses pengawasan menjadi bagian penting yang menentukan kekuatan dan umur layanan jalan.
Penggunaan material bekas pada prinsipnya tidak otomatis merupakan pelanggaran apabila memang diperbolehkan dalam spesifikasi, memenuhi persyaratan teknis dan mutu, serta telah melalui persetujuan sesuai mekanisme kontrak.
Namun, apabila material bongkaran digunakan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka kondisi tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut.
Begitu pula dengan pasir yang digunakan dalam pekerjaan. Pihak pelaksana maupun pengawas semestinya dapat menjelaskan dasar teknis yang menyatakan material tersebut layak digunakan.
Sebab, jika kualitas material tidak sesuai spesifikasi, dampaknya bukan hanya menyangkut administrasi proyek, tetapi berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi dan umur layanan jalan.
Kontraktor dan Pengawas Diminta Terbuka
Dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp12 miliar, transparansi dan pengawasan menjadi hal yang tidak bisa dianggap sepele.
Kontraktor CV Bintang Timur Selaras perlu memberikan penjelasan mengenai material yang digunakan di lokasi pekerjaan.
Begitu pula pihak pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Publik berhak mengetahui apakah material yang digunakan telah melalui proses pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Jika material yang ditemukan memang sesuai spesifikasi, pihak terkait tentu dapat menunjukkan dasar teknis dan dokumen pendukungnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif semestinya dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.
Jangan sampai persoalan kualitas baru muncul setelah jalan mengalami kerusakan, sementara anggaran perbaikan kembali harus dibebankan kepada negara.
Rp12,3 Miliar Harus Dipertanggungjawabkan
Nilai proyek sebesar Rp12.321.403.306,29 bukan angka kecil.
Setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administrasi, tetapi juga secara teknis dan kualitas pekerjaan.
Masyarakat tentu tidak membutuhkan jalan yang sekadar terlihat baru. Yang dibutuhkan adalah infrastruktur yang kuat, aman, berkualitas, dan mampu bertahan sesuai umur rencana.
Karena itu, temuan di lapangan tersebut layak menjadi perhatian serius instansi terkait. Pemeriksaan terhadap material, metode pelaksanaan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak penting dilakukan secara objektif.
Pertanyaan sederhananya, apakah seluruh material dalam proyek jalan senilai Rp12,3 miliar tersebut benar-benar telah memenuhi spesifikasi kontrak?
Mandor Belum Memberikan Penjelasan Substantif
Saat dikonfirmasi mengenai temuan material tersebut melalui jejaring WhatsApp mandor bernama Dadang, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan substantif mengenai kualitas maupun dasar penggunaan material di lokasi proyek.
Jawaban yang diterima hanya singkat.
“Walaikum salam, maap pa saya istrinya, suami saya ga punya HP.”
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan teknis dari kontraktor maupun pihak pengawas mengenai material pasir dan batu bekas bongkaran yang menjadi sorotan.
Konfirmasi dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi CV Bintang Timur Selaras, pengawas proyek, maupun PPK untuk menjelaskan kondisi tersebut secara transparan.
Sebab, kritik terhadap proyek pemerintah bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan bagian dari kontrol publik agar penggunaan uang rakyat benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
Rp12,3 miliar adalah uang rakyat. Maka, kualitas pekerjaannya pun harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
• Bodong/Ade



0 Komentar