Headline News

Proyek Jalan Rp12,3 Miliar Berasal Dari APBD Jabar di Karawang Dipertanyakan, Praktisi Hukum Soroti Kualitas Material

Foto : Praktisi hukum sekaligus aktivis Karawang, Elyasa Budiyanto, SH, MH. 

Nuansametro.com – Karawang | Rekonstruksi Jalan Tegaloa–Loji–Baged Jagatamu yang menghubungkan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Mulangsari, Kecamatan Pangkalan, kini menuai sorotan tajam. 

Proyek senilai Rp12.321.403.306,29 bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat yang dikerjakan CV Bintang Timur Selaras menuai kritik keras dari praktisi hukum sekaligus aktivis Karawang, Elyasa Budiyanto, SH, MH. 

Ia menilai pekerjaan ini lebih mengutamakan kecepatan selesai ketimbang kualitas yang layak diterima publik.

Berdasarkan temuan yang dipublikasikan media Nuansa Metro, Elyasa menyoroti hal-hal mendasar yang mencurigakan di lapangan. Secara kasatmata, pasir yang digunakan dinilai tidak memenuhi standar persyaratan material konstruksi. 

Lebih jauh, batu-batu bekas bongkaran pun diduga dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan saluran drainase.

“Dari temuan yang terbit di pemberitaan Nuansa Metro, di lapangan ditemukan sejumlah kondisi yang patut dipertanyakan, khususnya terkait material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi tersebut,” tegas Elyasa saat ditemui usai mendampingi kliennya, Selasa (18/8/2026).

Temuan ini pun memunculkan pertanyaan serius, di mana peran pengawasan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD III? Apakah pengawasan berjalan sesuai prosedur atau justru diabaikan begitu saja?

Menurut Elyasa, praktik semacam ini tidak sekadar melanggar ketentuan teknis, melainkan juga membahayakan keselamatan setiap pengguna jalan serta memicu kekecewaan mendalam masyarakat. 

“Hal ini secara tidak langsung membahayakan para pengguna jalan dan memancing kemarahan warga. Saya siap untuk mendampingi warga menuntut agar pekerjaan ini diselesaikan dengan kualitas yang baik dan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Ia menegaskan, proyek ini sama sekali bukan pekerjaan swadaya warga. Anggaran yang digunakan mencapai belasan miliar rupiah, itu adalah uang rakyat, uang pembayar pajak yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Dengan nilai sebesar itu, masyarakat tentu berhak mendapatkan pekerjaan yang dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, bukan sekadar pekerjaan yang terlihat selesai secara fisik namun rapuh dan berisiko,” pungkas Elyasa.

Kini publik menanti, apakah pihak berwenang akan menutup mata, atau justru segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga kepercayaan dan keselamatan masyarakat?


• bodong 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro