![]() |
| Foto : Jajaran Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial PZ (23) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. |
Nuansametro.com | Tangerang | Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial PZ (23) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin di kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Minggu (2/8/2026).
Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Obat keras itu disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam," ujar Kombes Pol Indra.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 270 butir Hexymer dan 6 butir Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kasus ini mendapat apresiasi dari Yudianto, yang menilai langkah cepat kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
"Kami dari LBH Satria mengapresiasi kinerja kepolisian. Peredaran obat keras seperti Hexymer dan Tramadol sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Penindakan harus dilakukan hingga ke akar jaringan, jangan berhenti hanya pada pengecer," tegas Yudianto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin di lingkungan sekitarnya.
"Ini menjadi tanggung jawab bersama. Jangan sampai generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak masa depan mereka," tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, Pilza Zahidi dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 13 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Perlu diketahui, Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Sementara itu, terdapat ketidaktepatan pada keterangan bahwa Hexymer mengandung Carisoprodol.
Secara umum, Hexymer adalah merek dagang trihexyphenidyl, yaitu obat keras yang juga hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Keduanya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena berpotensi disalahgunakan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Tangerang, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
• David Hardson

0 Komentar