![]() |
| Foto : Tumpukan sekam di Dusun Kalisempu, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang |
Nuansametro.com - Karawang | Polemik tumpukan sekam di Dusun Kalisempu, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dikeluhkan penggarap lahan Perhutani karena material sekam longsor hingga berdampak terhadap kebun milik warga, pihak pengelola lokasi akhirnya memberikan klarifikasi.
Juru bicara pengelola, Yanto, membantah anggapan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat pembuangan limbah ilegal.
Menurutnya, kawasan itu hanya berfungsi sebagai tempat transit sementara bahan baku pupuk kompos yang disebut telah mengantongi perizinan.
“Limbah sekam ini bukan dibuang begitu saja. Nantinya akan diolah, dicampur dengan limbah lain dan menjadi pupuk yang bermanfaat bagi petani,” ujar Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Namun, klarifikasi tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan utama yang dikeluhkan warga. Sebab, fakta adanya longsoran sekam yang mengenai lahan penggarap tetap membutuhkan penyelesaian konkret, bukan sekadar penjelasan mengenai fungsi material tersebut.
Yanto mengakui adanya penggarap bernama Warsih yang terdampak longsoran sekam. Ia memastikan pihak pengelola tidak akan menghindari tanggung jawab dan akan menempuh musyawarah untuk mencari solusi.
“Adapun dari pihak penggarap yang terkena dampak longsoran tersebut, dari pihak pengelola akan segera membicarakan secara musyawarah dengan pihak penggarap untuk mencari solusi terbaik. Kami tidak akan lepas tanggung jawab,” tegasnya.
Bukan Sekadar Soal Sekam, Aspek Pengelolaan Perlu Dibuktikan
Pengelola juga membantah tudingan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Yanto menyatakan seluruh aktivitas telah mengikuti prosedur dan memiliki izin.
Selain itu, ia menyebut keberadaan lokasi transit turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Sejumlah warga Kutanegara disebut dilibatkan dalam aktivitas bongkar muat hingga pengemasan.
Kendati demikian, klaim soal perizinan dan kepatuhan prosedur tentu perlu dibuktikan secara terbuka. Apalagi lokasi tersebut berada di kawasan yang berkaitan dengan lahan Perhutani dan bersinggungan langsung dengan aktivitas penggarap.
Pertanyaan publik bukan hanya apakah sekam tersebut tergolong limbah berbahaya atau tidak, tetapi juga apakah penampungan, penumpukan, pengangkutan, dan pengelolaannya telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan serta tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lahan di sekitarnya.
Artinya, status material sebagai bahan baku pupuk tidak otomatis menghilangkan kewajiban pengelola untuk memastikan sistem penumpukan aman dan tidak menyebabkan longsoran maupun kerugian bagi warga.
Klaim Dimanfaatkan Pemerintah
Yanto juga menyampaikan bahwa material sekam tersebut pernah dimanfaatkan oleh instansi pemerintah.
“Bahkan dari pihak DLHK pun ada yang datang ke tempat itu untuk memesan limbah sekam tersebut untuk dipergunakan sebagai pupuk di Dinas Pertanian. Jadi ini jelas bermanfaat, bukan mencemari,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam klarifikasi pengelola. Namun, klaim adanya pemanfaatan oleh instansi pemerintah juga idealnya dapat dikonfirmasi secara independen agar tidak menimbulkan persepsi sepihak.
Sebab, pemanfaatan suatu material oleh pihak tertentu tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seluruh aktivitas penampungan telah memenuhi ketentuan lingkungan dan tata kelola lokasi.
![]() |
| Foto : Juru bicara pengelola limbah sekam, Yanto |
Mediasi Jadi Ujian Keseriusan Pengelola
Kini persoalan paling mendesak adalah penyelesaian dampak yang dialami Warsih. Janji musyawarah yang disampaikan pengelola menjadi langkah awal, tetapi hasil akhirnya akan menjadi ukuran apakah pengelola benar-benar serius menyelesaikan persoalan.
Jika kerugian warga memang terbukti akibat longsoran sekam dari lokasi tersebut, penyelesaian harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan penggarap.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan instansi terkait juga dituntut tidak berhenti pada klaim atau bantahan. Legalitas usaha, status dan karakteristik material, tata kelola penampungan, serta dampak lingkungan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi di lapangan.
Dengan demikian, polemik sekam Kalisempu tidak berhenti sebagai perang pernyataan antara warga dan pengelola. Publik membutuhkan kepastian, apakah lokasi tersebut benar-benar gudang transit yang legal dan aman, atau justru terdapat persoalan tata kelola yang harus dibenahi.
Satu hal yang kini menjadi sorotan adalah janji pengelola untuk bermusyawarah dengan penggarap yang terdampak. Jika benar tidak ada niat lepas tangan, maka penyelesaian konkret terhadap Warsih dan pembenahan sistem penumpukan sekam semestinya menjadi prioritas.
• Fitri/Bodong


0 Komentar