Headline News

Polemik Pemilihan BPD Mulyasari Memanas, Kuasa Hukum Desak Panitia Dibubarkan dan Dibentuk Ulang!

Foto : Kuasa hukum Karyanto, Elyasa Budiyanto (peci hitam)

Nuansametro.com - Karawang | Polemik pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Dusun Kaum, Kampung Cipule RT 01/01, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kembali mencuat. Calon BPD nomor urut 3, Karyanto, didampingi kuasa hukumnya, H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H., mendatangi Kantor Desa Mulyasari, Selasa (18/8/2026).

Kedatangan tersebut untuk meminta peninjauan ulang terhadap pembentukan panitia pemilihan BPD yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan dan pertanyaan di tengah masyarakat.

Kuasa hukum Karyanto, Elyasa Budiyanto, mengatakan pihaknya membawa aspirasi warga yang dituangkan dalam sembilan lembar kertas berisi keberatan terhadap kepanitiaan. 

Menurutnya, sedikitnya 200 warga telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap proses pembentukan panitia.

“Ada sembilan halaman berkas yang telah ditandatangani warga terkait nota keberatan tentang kepanitiaan,” tegas Elyasa saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Kantor Desa Mulyasari.

Elyasa menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut proses demokrasi di tingkat desa. 

Ia bahkan menduga terdapat ketidakberesan dalam pembentukan kepanitiaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak calon dan kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

“Kami menduga pembentukan kepanitiaan ini hanya rekayasa dan didalangi kepala desa untuk menjadikan pemilihan tersebut sebagai kepentingan pribadi,” ujarnya.

Selain mempersoalkan pembentukan panitia, Elyasa juga menyinggung pentingnya keterbukaan informasi publik serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur pemilihan BPD. 

Menurutnya, seluruh tahapan pemilihan harus dapat diawasi masyarakat dan dilaksanakan secara transparan.

“Ini harus transparan dan demokratis. Kalau pintu ini ditutup, jangan salahkan masyarakat apabila kemudian ada aksi besar-besaran,” tegasnya.

Ia meminta kepanitiaan yang saat ini berjalan ditinjau ulang, bahkan bila diperlukan dibubarkan dan dibentuk kembali sejak awal dengan mekanisme yang transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah pembuatan DPRD-nya desa yang mewakili masyarakat, sederajat dalam fungsi keterwakilan dengan DPRD kabupaten. Kami selaku kuasa hukum ingin memberikan pelajaran tentang demokrasi seperti ini,” katanya.

Elyasa juga memberikan batas waktu kepada pihak pemerintah desa untuk memberikan penjelasan. Ia menyebut apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada kejelasan, masyarakat disebut akan mendatangi Kantor Desa Mulyasari.

“Kalau dalam dua hari tidak ada penjelasan, masyarakat akan hadir ke Kantor Desa Mulyasari,” ujarnya.

Panitia Klaim Sudah Sesuai Regulasi

Sementara itu, Sekretaris Desa Mulyasari, Komal, yang juga menjabat sebagai ketua panitia pemilihan BPD, membenarkan adanya kedatangan calon BPD yang didampingi tiga kuasa hukum.

Menurut Komal, pihak calon meminta dilakukan peninjauan ulang terhadap pembentukan kepanitiaan. Aspirasi tersebut, kata dia, juga telah ditembuskan kepada pihak Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Bupati Karawang.

Namun, Komal membantah adanya pelanggaran dalam pembentukan kepanitiaan. Ia menegaskan bahwa panitia telah dibentuk berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Pembentukan kepanitiaan sudah sesuai regulasi dan Perbup Nomor 24 Tahun 2026 tentang BPD,” jelasnya.

Pernyataan tersebut kini menjadi titik penting dalam polemik tersebut. Di satu sisi, pihak calon BPD dan kuasa hukum mempertanyakan transparansi serta meminta proses ditinjau ulang. Di sisi lain, panitia menyatakan seluruh tahapan pembentukan telah sesuai aturan.

Karena itu, pembuktian dokumen, mekanisme pembentukan panitia, dasar hukum yang digunakan, serta keterbukaan seluruh tahapan pemilihan menjadi kunci untuk menjawab polemik tersebut.

Masyarakat pun berharap pemerintah desa tidak menutup ruang kritik dan keberatan. Sebab, pemilihan BPD bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian penting dari mekanisme demokrasi desa.

Jika benar seluruh proses telah sesuai regulasi, maka transparansi dokumen dan penjelasan terbuka justru dapat menjadi cara paling efektif untuk meredam kecurigaan. 

Sebaliknya, jika ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai ketentuan, maka evaluasi dan perbaikan harus dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Kini publik menunggu langkah Pemerintah Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, serta pihak Kecamatan dan DPMD Karawang untuk memastikan proses pemilihan BPD berjalan transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.


• Bodong 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro