![]() |
| Foto : Sekretaris Korwil FWJI Kabupaten Bekasi, Ida Mulyani, resmi melaporkan mantan Ketua Korwil FWJI Kabupaten Bekasi periode 2022–2025, RSP alias Ros, ke kepolisian. (Ist) |
Nuansametro.com - Bekasi | Polemik internal Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Bekasi memasuki ranah hukum. Sekretaris Korwil FWJI Kabupaten Bekasi, Ida Mulyani, resmi melaporkan mantan Ketua Korwil FWJI Kabupaten Bekasi periode 2022–2025, RSP alias Ros, ke kepolisian.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 7 Agustus 2026, menyusul dugaan penyebaran pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi serta menyerang kepengurusan FWJI Kabupaten Bekasi yang baru dikukuhkan.
Perkara ini mencuat setelah Ida mengaku menemukan unggahan status WhatsApp dari akun “Ros Bekasi” pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.59 WIB.
Dalam unggahan tersebut terdapat pernyataan yang mempertanyakan legalitas organisasi dan proses pelantikan kepengurusan FWJI Kabupaten Bekasi.
Salah satu bagian unggahan berbunyi, “Organisasi abal2 tdk tau organisasi... masa SK masih ada udh dilantik tanpa ada omongan sama yg pegang SK... FWJI hanya modal demo.”
Ida menilai pernyataan tersebut bukan sekadar kritik internal, tetapi telah berkembang menjadi tudingan yang berpotensi merusak nama baik organisasi dan menimbulkan keresahan di kalangan pengurus maupun anggota FWJI Kabupaten Bekasi.
Laporan itu disebut telah diterima penyidik dan diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL). Pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada kepolisian.
Bantah Klaim SK Masih Berlaku
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah klaim mengenai Surat Keputusan (SK) kepengurusan RSP alias Ros yang disebut masih berlaku.
Menurut Ida, berdasarkan dokumen resmi DPP FWJ Indonesia, SK Penetapan RSP Nomor 0011.01/A/SK/P/FWJ/III/2022 untuk masa bakti 2022–2025 telah dicabut pada 1 Februari 2024 melalui SK Nomor 071/DPP/SK/FWJI/II/2024.
Pencabutan tersebut, menurut pihak pelapor, berkaitan dengan dugaan pelanggaran AD/ART serta tindakan yang dinilai merugikan organisasi di ruang publik.
Karena itu, Ida membantah anggapan bahwa RSP masih memiliki legitimasi untuk mengklaim kepemimpinan Korwil FWJI Kabupaten Bekasi.
“Yang berwenang melantik itu DPP Pusat, bukan pribadi dan SK RSP alias Ros sudah tidak berlaku sejak Februari 2024,” tegas Ida.
Pelantikan Kepengurusan Baru Dipersoalkan
Polemik semakin panas setelah pengukuhan kepengurusan baru FWJI Kabupaten Bekasi pada 28 Juli 2026 di Jakarta, bertepatan dengan peringatan HUT ke-7 FWJ Indonesia.
Ida menjelaskan, pengangkatan Siti Mariam sebagai Plt Ketua Korwil FWJI Kabupaten Bekasi telah ditetapkan melalui SK Nomor 031.5.A/KEP/DPP/FWJI/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025.
Menurutnya, proses tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ada tahapan rekomendasi DPD Jawa Barat, penerbitan SK DPP, audiensi hingga pengukuhan yang diklaim telah mengikuti mekanisme organisasi.
Dengan demikian, menurut Ida, tudingan bahwa pelantikan dilakukan tanpa dasar dan tanpa sepengetahuan pihak yang memegang SK merupakan informasi yang perlu diuji kebenarannya.
Bawa Bukti ke Polisi
Dalam laporan tersebut, Ida disebut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan penyelidikan. Bukti yang dilampirkan antara lain identitas pelapor, SK kepengurusan, legal standing organisasi, tangkapan layar status WhatsApp, dokumentasi kegiatan FWJI, SK pencabutan kepengurusan RSP, serta SK pengangkatan Siti Mariam sebagai ketua Korwil FWJI Kabupaten Bekasi periode 2026–2029.
Pelapor menduga unggahan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum terkait penyebaran informasi yang dianggap menimbulkan kebencian maupun dugaan pencemaran nama baik.
Namun, mengenai pasal yang tepat dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, seluruhnya tetap menjadi kewenangan penyidik dan proses hukum yang berjalan.
Ida menegaskan langkah hukum tersebut bukan didorong persoalan pribadi.
“Saya melaporkan ini bukan karena urusan pribadi. Saya melaporkan sebagai Sekretaris Korwil demi menjaga nama baik organisasi yang kami perjuangkan bersama,” ujarnya.
Laporan itu juga mendapat dukungan dari sejumlah jajaran FWJI. Ida menyebut dirinya saat membuat laporan didampingi Bendahara Umum dan pengurus DPP, Tim 9 DPP, Ketua DPD DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Korwil Bekasi Kota beserta jajaran, serta pengurus dan anggota FWJI Kabupaten Bekasi.
Polisi Utamakan Klarifikasi dan Mediasi
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Metro Bekasi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan penyelidikan.
Penyidik akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk terlapor. Proses mediasi juga akan menjadi salah satu langkah yang ditempuh sesuai prosedur apabila memungkinkan.
Jika proses mediasi tidak menemukan titik temu dan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Langkah kepolisian ini sekaligus menjadi ujian penting: apakah polemik tersebut hanya sebatas konflik internal organisasi atau benar-benar mengandung unsur pidana sebagaimana dilaporkan.
FWJI Kabupaten Bekasi menyatakan tetap akan menjalankan aktivitas organisasi dan fungsi jurnalistik dengan mengedepankan integritas serta kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, terlapor RSP alias Ros belum memberikan keterangan atau tanggapan dalam informasi yang disampaikan terkait laporan tersebut.
Karena itu, tudingan terhadap dirinya masih merupakan bagian dari laporan dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.
Kini, pembuktian berada di tangan aparat penegak hukum. Publik tentu menunggu transparansi proses penyelidikan agar persoalan legalitas kepengurusan, dugaan pencemaran nama baik, maupun konflik internal FWJI dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar saling klaim di ruang publik.
• Irfan Sahab

0 Komentar