Headline News

PMI Asal Karawang Diduga Disiksa di Dubai, Hamil 7 Bulan Hak Kerja Tak Kunjung Diterima


Foto : Icih (kerudung hitam) saat bersama tim Jabis


Nuansametro.com - Karawang | 
Kisah pilu dialami Icih, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang yang sebelumnya bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab. Dalam kondisi tengah mengandung sekitar tujuh bulan, Icih mengaku menghadapi sejumlah persoalan serius selama berada di luar negeri.

Icih berangkat dan ditempatkan untuk bekerja di Dubai pada 18 Januari 2026. Namun, setelah beberapa bulan menjalani pekerjaan, muncul persoalan terkait hak hasil kerja yang menurut pengakuannya belum diterima sebagaimana mestinya.

Persoalan kemudian berkembang setelah hubungan kerja dengan majikan berakhir. Icih disebut diusir dari tempat kerjanya dan selanjutnya berada di sebuah tempat penampungan yang disebut berkaitan dengan sponsor.

Di lokasi tersebut, menurut pengakuan Icih, dirinya justru mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya. Ia bahkan mengaku mengalami perlakuan kasar hingga dugaan penyiksaan.

Keterangan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan seorang PMI perempuan yang berada dalam kondisi rentan, terlebih saat dirinya tengah mengandung.

Didampingi Tim Hukum dan Organisasi PMI

Kondisi Icih kemudian mendapat perhatian Tim Hukum Jabar Istimewa (JABIS) bersama PPMI dan PPA Provinsi Jawa Barat.

Pendampingan dilakukan dengan melakukan koordinasi, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), guna memastikan keselamatan Icih sekaligus mempercepat proses kepulangannya ke Indonesia.

Dalam proses tersebut, Tim Hukum JABIS, termasuk Bang Pontas, turut memberikan pendampingan dari sisi hukum maupun kemanusiaan.

Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan yang dihadapi Icih bukan hanya berkaitan dengan hubungan kerja, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran hak dan keselamatan seorang warga negara Indonesia di luar negeri.

Dugaan Hak Kerja Hingga Sponsor Ilegal Perlu Diusut

Icih mengaku tidak memperoleh hasil kerja sebagaimana yang semestinya diterima selama beberapa bulan bekerja di Dubai.

Selain itu, muncul pula persoalan mengenai pihak yang menangani dirinya setelah hubungan kerja dengan majikan berakhir.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut. Termasuk dugaan perlakuan kasar, dugaan penyiksaan, persoalan hak kerja, maupun dugaan keterlibatan pihak yang memberangkatkan atau menangani Icih melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen keberangkatan, kontrak kerja, identitas sponsor atau pihak penempatan, riwayat pembayaran upah, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat menjadi penting untuk mengungkap persoalan secara terang.

Apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dipulangkan ke Indonesia, Kini Dalam Pendampingan

Setelah melalui proses koordinasi dan pendampingan, Icih akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Setibanya di Tanah Air, untuk sementara ia ditempatkan di rumah singgah PPA Provinsi Jawa Barat di Bandung guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Tahapan berikutnya dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Icih secara resmi diserahterimakan dari PPA Provinsi Jawa Barat kepada PPA Kabupaten Karawang.

Serah terima tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pendampingan terhadap Icih tetap berlanjut setelah dirinya kembali ke daerah asal.

Dengan berada di Karawang, penanganan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, baik terkait keamanan, kondisi sosial, kebutuhan kesehatan, maupun persoalan hukum yang mungkin muncul dari kasus tersebut.

Jangan Berhenti Pada Pemulangan

Pemulangan Icih seharusnya tidak menjadi akhir dari penanganan kasus.

Justru, kepulangannya dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana proses keberangkatan dilakukan, siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana hubungan kerja berlangsung, hingga apa yang sebenarnya terjadi selama Icih berada di tempat penampungan.

Tim Hukum JABIS bersama Bang Pontas berharap pendampingan terhadap Icih terus berjalan hingga persoalan yang dihadapinya mendapatkan titik terang.

Dugaan tidak diterimanya hasil kerja, dugaan perlakuan semena-mena, hingga pengakuan mengenai dugaan penyiksaan harus ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tidak boleh berhenti sebatas pendampingan. Harus ada langkah hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Di sisi lain, kondisi Icih sebagai perempuan yang tengah mengandung harus tetap menjadi perhatian utama.

Pendekatan hukum dan kemanusiaan harus berjalan beriringan. Perlindungan terhadap korban tidak boleh menunggu sampai seluruh proses hukum selesai.

Menjadi Peringatan bagi Calon PMI

Kasus yang dialami Icih juga menjadi peringatan bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.

Calon PMI harus memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi. Legalitas perusahaan atau pihak penempatan, identitas pemberi kerja, kontrak kerja, jenis pekerjaan, negara tujuan, besaran upah, hingga mekanisme perlindungan ketika terjadi persoalan harus diketahui secara jelas sebelum keberangkatan.

Sementara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki pekerjaan rumah untuk memperketat pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan PMI.

Sebab, persoalan perlindungan pekerja migran tidak boleh baru menjadi perhatian setelah seorang PMI mengalami masalah.

Perlindungan seharusnya hadir sejak proses perekrutan, sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga saat pekerja migran kembali ke tanah air.

Kisah Icih akhirnya bukan sekadar cerita tentang seorang PMI yang berhasil dipulangkan dari Dubai.

Ini adalah persoalan tentang hak, keselamatan, martabat, dan keadilan seorang warga negara Indonesia.

Pemulangan hanyalah langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan dugaan yang dialami Icih diusut secara terang, hak-haknya dipulihkan, dan jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab tidak luput dari pertanggungjawaban hukum.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro