![]() |
| Foto : PPLH Kabupaten Karawang, Faisal (kemeja putih) bersama Ade Rosadi. (Dong) |
Nuansametro.com - Karawang | Polemik dugaan pembuangan limbah sekam di kawasan lahan Perhutani, Dusun Kalisempu, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kian mengarah pada persoalan serius.
Bukan sekadar soal tumpukan material di lahan, tetapi menyangkut dugaan pengelolaan limbah dan potensi pencemaran lingkungan yang kini mulai mendapat perhatian dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Karawang.
PPLH Kabupaten Karawang, Faisal, menegaskan bahwa aktivitas membuang limbah secara sembarangan tidak dapat dibenarkan apabila terbukti menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Bahkan menurutnya, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana lingkungan apabila unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi.
Faisal secara tegas menyinggung Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
“Itu masuk pada Pasal 98 UU Nomor 32, tidak diperbolehkan membuang secara sembarangan,” tegas Faisal.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan pembuangan sekam di Kalisempu tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele.
Apalagi, lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan lahan Perhutani yang juga memiliki fungsi ekologis dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat sekitar.
Namun demikian, pemerintah belum mengambil kesimpulan mengenai status hukum material yang ditemukan di lokasi.
Salah satu persoalan penting yang masih menjadi tanda tanya adalah apakah limbah sekam tersebut masuk kategori limbah B3 atau bukan.
Faisal menyebut, pemerintah daerah tidak dapat begitu saja menetapkan suatu material sebagai limbah B3 tanpa didukung dasar administratif, karakteristik limbah, maupun hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak bisa menyebutkan limbah tersebut masuk B3 atau tidak, karena kita tidak memiliki dasar. Di laporannya tidak ada dan belum clear,” ujarnya.
Kondisi ini justru menimbulkan pertanyaan lebih besar: jika status limbah belum jelas, bagaimana mekanisme pengelolaan dan pembuangannya selama ini dilakukan?
Apakah material tersebut telah melalui proses pengujian? Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya? Ke mana seharusnya material tersebut dibawa? Dan yang tidak kalah penting, apakah lokasi penampungan atau pemanfaatannya telah memenuhi ketentuan lingkungan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari hasil investigasi di lapangan.
Faisal mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang melalui bidang pengawasan akan melakukan pengecekan untuk melihat secara langsung kondisi material dan aktivitas di lokasi.
“Kita lihat hasil di lapangan seperti apa. Memang pembakarannya punya izin? Kebetulan emisi pembakarannya PT Nestlé menggunakan sekam,” katanya.
Pernyataan tersebut turut membuka aspek lain dalam polemik ini, yakni rantai pengelolaan sekam dari sumber hingga lokasi yang dipersoalkan.
Jika sekam tersebut merupakan material yang berasal dari aktivitas industri atau proses pembakaran, maka aspek perizinan, pengangkutan, pemanfaatan, penyimpanan, hingga lokasi penempatan menjadi bagian yang patut ditelusuri secara menyeluruh.
Sebab, persoalan lingkungan tidak berhenti pada pertanyaan apakah suatu material berstatus B3 atau bukan.
Cara material tersebut dikelola, dipindahkan, ditimbun, dibakar, atau dibuang juga harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dampaknya terhadap lingkungan.
Faisal juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak terkait telah diminta memberikan klarifikasi kepada kementerian mengenai status limbah tersebut.
Artinya, hingga saat ini terdapat persoalan administratif dan substantif yang belum sepenuhnya terang.
Pemerintah daerah masih menunggu kejelasan mengenai karakteristik serta status material sebelum mengambil kesimpulan.
Di sinilah publik menunggu ketegasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.
Jangan sampai polemik berhenti hanya pada perdebatan apakah sekam tersebut B3 atau bukan. Jika memang tidak tergolong B3, bukan berarti otomatis bebas dibuang atau ditumpuk sembarangan.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau pencemaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
Apalagi, dugaan aktivitas tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan menyangkut kawasan lahan Perhutani.
Pemeriksaan lapangan, uji karakteristik material, penelusuran asal-usul limbah, dokumen perizinan, serta mekanisme pengelolaannya menjadi kunci untuk membuka persoalan ini secara terang.
Publik membutuhkan jawaban yang berbasis data, bukan sekadar klaim dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Jika benar terjadi pembuangan limbah secara sembarangan dan terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka penegakan hukum harus berjalan.
Namun jika tidak terbukti, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Polemik sekam di Kalisempu kini bukan lagi sekadar soal tumpukan limbah. Ini adalah ujian bagi keseriusan pengawasan lingkungan di Kabupaten Karawang: apakah dugaan pelanggaran akan dituntaskan melalui investigasi dan penegakan hukum, atau kembali berhenti pada klarifikasi tanpa kepastian?
• Red

0 Komentar