Headline News

Pemuda Karawang Adukan Dugaan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak ke Komisi III DPR RI

 

Foto : Tri Prasetio Putra Mumpuni

Nuansametro.com - Karawang | Seorang pemuda Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni, resmi melayangkan Nota Keberatan dan Pengaduan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terkait dugaan lambannya penanganan sejumlah perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak oleh Polresta Karawang. 

Dalam surat tersebut, Tri juga meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya terhadap proses penanganan perkara yang melibatkan Kejaksaan Negeri Karawang.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keprihatinan atas proses hukum yang dinilai belum memberikan kepastian bagi para korban, terutama anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Menurut Tri, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara cepat terhadap korban tindak pidana, khususnya kejahatan seksual terhadap anak.

"Dalam negara hukum, yang seharusnya dilindungi pertama kali adalah korban, bukan justru membiarkan mereka menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian. Ketika hukum berjalan lambat, yang paling menderita adalah anak-anak dan keluarga mereka," ujar Tri, Selasa (4/8/2026).

Dalam nota pengaduannya, Tri menyoroti sedikitnya dua laporan polisi yang hingga kini masih berproses. Pertama, LP/B/1055/IX/2025/SPKT/Polres Karawang tertanggal 11 September 2025 yang menurutnya telah berjalan selama 327 hari. Kedua, LP/B/1214/X/2025/SPKT/Polres Karawang tertanggal 21 Oktober 2025 yang telah berlangsung selama 287 hari.

Tak hanya itu, Tim Advokasi Suprema Sipil yang mendampingi para korban juga mencatat adanya sejumlah perkara lain yang disebut memiliki pola serupa, yakni proses penanganan hukum yang berlangsung lama tanpa kepastian yang memadai bagi korban maupun keluarganya.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Komisi III DPR RI, Tri menguraikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. 

Mulai dari dugaan lambannya proses penyidikan, belum optimalnya perlindungan terhadap korban, minimnya kepastian hukum, hingga dugaan kurang efektifnya koordinasi antarpenegak hukum. 

Pengaduan tersebut juga memuat dugaan adanya intimidasi terhadap keluarga korban yang diminta untuk diperiksa oleh lembaga berwenang apabila didukung alat bukti.

"Setiap hari keterlambatan bukan sekadar angka. Setiap hari ada anak yang belum memperoleh kepastian hukum, ada keluarga yang terus hidup dalam kecemasan, dan ada kepercayaan masyarakat yang semakin terkikis terhadap penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh lambannya birokrasi," tegasnya.

Tri menilai perkara kekerasan seksual terhadap anak semestinya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan. 

Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut berpotensi menghambat pemulihan psikologis korban sekaligus menimbulkan persepsi bahwa akses terhadap keadilan belum dirasakan secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat.

Melalui surat pengaduannya, Tri meminta Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Jawa Barat, Kapolresta Karawang, jajaran Satres PPA Polresta Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, serta pejabat terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara-perkara yang diadukan.

Ia juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan penegakan hukum dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak apabila hasil pengawasan menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur, keterlambatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maupun hambatan lain yang berdampak terhadap hak-hak korban.

"Yang kami perjuangkan bukan hanya dua laporan polisi. Yang kami perjuangkan adalah hak setiap anak untuk memperoleh keadilan, hak setiap keluarga korban untuk mendapatkan perlindungan negara, dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki kekuasaan dibanding masyarakat kecil," ujar Tri.

Melalui pengaduan tersebut, Tri berharap Komisi III DPR RI menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memastikan setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi para korban.


• NP 


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro