![]() |
| Foto : H. Wahyu (pake jaket), Samidin (Baju batik), ibu juhariah. |
Nuansametro.com - Karawang | Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menuai polemik. Persoalan bukan sekadar hasil perolehan suara, melainkan menyangkut proses pemilihan yang dipertanyakan transparansinya setelah jumlah pemilih yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 25 orang berubah menjadi 50 orang.
Perubahan tersebut kini menjadi titik krusial yang dipersoalkan keluarga calon anggota BPD nomor urut 3 dari Dusun Sukaati, Samidin.
Mereka mendesak agar pemilihan diulang karena mempertanyakan dasar perubahan jumlah pemilih yang disebut tidak melalui persetujuan seluruh calon dan tidak dituangkan dalam keputusan tertulis.
H. Wahyu, keluarga sekaligus pendamping Samidin, mengatakan sejak awal panitia telah menetapkan 25 orang sebagai pemilih. Namun, menjelang pelaksanaan pemilihan, jumlah tersebut berubah menjadi 50 orang.
“Awalnya sudah ditetapkan 25 pemilih, kemudian menjadi 50. Perubahan itu kami pertanyakan karena tidak ada persetujuan semua calon dan tidak ada keputusan tertulis,” ujar H. Wahyu, Kamis (26/8/2026).
Menurutnya, perubahan jumlah pemilih bukan persoalan administratif yang bisa dianggap sepele. Bertambahnya jumlah pemilih berpotensi memengaruhi perolehan suara dan pada akhirnya menentukan siapa yang terpilih menjadi anggota BPD.
“Kalau jumlah pemilih berubah setelah sebelumnya ditetapkan, tentu harus jelas dasar dan mekanismenya. Jangan sampai ada calon yang merasa dirugikan karena prosesnya tidak transparan,” katanya.
Panitia Akui Tak Ada Keputusan Tertulis
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Tirtasari, H. Rasidi, membenarkan adanya perubahan jumlah pemilih dari 25 menjadi 50 orang.
Namun, yang menjadi sorotan, perubahan tersebut diakui tidak dituangkan dalam surat keputusan maupun berita acara tertulis.
Rasidi menjelaskan, penambahan jumlah pemilih dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama pihak yang dinilai memiliki kewenangan wilayah dan panitia. Ia juga menyebut tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan ketika keputusan tersebut diambil.
Keterangan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan mengubah daftar pemilih, apa dasar hukumnya, dan mengapa perubahan itu tidak dituangkan dalam dokumen resmi?
Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
Karena itu, setiap tahapan pengisian BPD semestinya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan, termasuk mekanisme penetapan pemilih, tata tertib, berita acara, serta keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan.
Persoalan menjadi semakin serius apabila perubahan daftar pemilih dilakukan setelah daftar sebelumnya ditetapkan tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa dokumentasi resmi.
Dugaan Pemilih Membawa Sajam Ikut Disorot
Polemik juga berkembang setelah muncul informasi mengenai seorang pemilih yang diduga membawa senjata tajam ke lokasi pemilihan.
H. Wahyu menegaskan orang tersebut bukan calon anggota BPD. Namun, ia meminta informasi mengenai dugaan tersebut diverifikasi secara objektif dan tidak dijadikan kesimpulan sebelum terdapat pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar ditemukan senjata tajam dan keberadaannya berkaitan dengan intimidasi atau ancaman terhadap peserta pemilihan, persoalan tersebut tentu menjadi ranah aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti berdasarkan fakta.
Keterlibatan Kepala Desa Dipertanyakan
Posisi Kepala Desa Tirtasari juga ikut menjadi sorotan dalam polemik perubahan jumlah pemilih.
H. Rasidi membantah kepala desa terlibat langsung dalam menentukan jumlah pemilih. Menurutnya, kepala desa hanya menyampaikan informasi yang diterima dari tokoh masyarakat kepada panitia.
“Bukan pengajuan langsung, tetapi menyampaikan apa yang disampaikan oleh tokoh masyarakat,” jelas Rasidi.
Pernyataan tersebut kembali menyisakan pertanyaan: siapa yang mengusulkan penambahan pemilih dari 25 menjadi 50 orang dan siapa yang secara formal berwenang menetapkannya?
Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa perubahan daftar pemilih dilakukan berdasarkan kesepakatan informal tanpa landasan administratif yang jelas.
Minta Pemilihan Diulang
H. Wahyu menegaskan pihaknya tetap meminta pemilihan BPD Desa Tirtasari diulang.
Menurutnya, tuntutan tersebut bukan semata-mata untuk memenangkan Samidin, melainkan untuk memastikan proses pengisian BPD berlangsung transparan, adil, dan dapat dipercaya masyarakat.
“Kami berharap permohonan dari calon Samidin diakomodir dan dilaksanakan pemilihan ulang. Masih ada waktu untuk memperbaiki prosesnya,” tegasnya.
Sementara itu, H. Rasidi menyatakan laporan keberatan dari pihak calon telah diterima dan akan diteruskan kepada Kecamatan Tirtamulya untuk ditindaklanjuti.
Kini persoalan tersebut berada pada tahap menunggu pemeriksaan dan penjelasan dari pihak berwenang.
Ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dibiarkan menggantung: mengapa jumlah pemilih berubah dari 25 menjadi 50 orang? Siapa yang mengusulkan? Apa dasar hukumnya? Mengapa tidak dibuat keputusan tertulis? Dan apakah seluruh calon mengetahui serta menyetujui perubahan tersebut?
Pemerintah Kecamatan Tirtamulya, DPMD Kabupaten Karawang, dan Pemerintah Kabupaten Karawang diharapkan tidak sekadar menerima laporan keberatan, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pemilihan secara terbuka dan objektif.
Jika nantinya terbukti seluruh tahapan telah sesuai ketentuan, dasar keputusan beserta dokumen pendukung semestinya dapat dijelaskan kepada seluruh calon dan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang terbukti memengaruhi hak pilih atau hasil pemilihan, maka evaluasi bahkan pemilihan ulang patut dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebab, dalam proses demokrasi desa, yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang menang atau kalah, tetapi juga legitimasi dari proses yang menghasilkan kemenangan tersebut.
Kini publik menunggu jawaban pemerintah: pemilihan BPD Tirtasari akan dinyatakan sah, dievaluasi, atau justru harus diulang?
• Bodong

0 Komentar