![]() |
| Foto : Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, memanas. |
Nuansametro.com - Karawang | Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, memanas. Forum tanya jawab yang digelar di Aula Desa Mulyasari, Kamis (14/8/2026), diwarnai perdebatan sengit antara warga dan panitia pemilihan.
Kericuhan dipicu kekecewaan sejumlah warga dan keluarga calon BPD yang mempertanyakan transparansi proses pencalonan serta mekanisme pemilihan.
Warga mengaku telah dua kali mendatangi kantor desa untuk meminta informasi mengenai nama-nama calon BPD, namun tidak memperoleh jawaban yang dianggap jelas.
Puncaknya, puluhan warga mendatangi aula desa dan meminta pemerintah desa serta panitia membuka informasi pencalonan secara transparan.
“Kami cuma ingin transparansi. Siapa saja calon BPD? Kenapa tidak dibuka ke masyarakat? Padahal ini hajatnya masyarakat dusun,” ujar salah seorang warga dalam forum tersebut.
Selain persoalan keterbukaan nama calon, warga juga mempertanyakan posisi Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan BPD yang dijabat oleh Sekretaris Desa Mulyasari, Kamaludin.
Warga menilai rangkap posisi tersebut perlu dipertanyakan dari sisi netralitas, terlebih Kamaludin juga disebut memiliki jabatan di BUMDes Desa Mulyasari.
Panitia Berdalih Berpedoman Pada Peraturan
Menjawab desakan warga, panitia menyatakan seluruh tahapan pemilihan telah mengacu pada regulasi, termasuk Pasal 42 dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pelaksanaan pengisian anggota BPD.
Perwakilan panitia menjelaskan, aturan tersebut menurut mereka lebih menekankan keterwakilan unsur masyarakat daripada penetapan nama individu secara terbuka pada setiap tahapan.
“Tahapan yang diatur di sana tidak mewajibkan panitia untuk menetapkan siapa A, B, C secara personal. Yang diatur jelas adalah unsurnya, bukan orangnya,” kata perwakilan panitia.
Panitia juga menjelaskan bahwa unsur keterwakilan masyarakat, mulai dari Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda dan unsur lainnya, secara de facto telah tersedia di tingkat dusun.
Persoalan lain yang diperdebatkan adalah mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Panitia menegaskan mekanisme pengisian BPD berbeda dengan Pemilu sehingga tidak terdapat kewajiban menetapkan DPT sebagaimana pemilihan umum.
“Di dalam tahapan pengisian anggota BPD, tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan panitia menetapkan DPT,” jelasnya.
Menurut panitia, hak memilih diberikan kepada unsur-unsur masyarakat yang telah ditentukan dalam mekanisme keterwakilan di dusun.
Namun, penjelasan tersebut justru belum mampu meredakan keberatan warga.
Warga Soroti Komposisi Panitia
Perwakilan masyarakat kemudian mempertanyakan komposisi panitia yang dinilai tidak merepresentasikan keterwakilan masyarakat.
“Di Perbup itu jelas, panitia itu 9 atau 11 orang, terdiri dari tiga unsur perangkat desa dan sisanya dari lembaga dan masyarakat. Yang jadi pertanyaan, kenapa tidak ada perwakilan dari masyarakat sama sekali? Kenapa semua dari perangkat?” cecar warga.
Perdebatan pun semakin panas. Situasi sempat diwarnai cekcok setelah muncul dugaan adanya pernyataan dari oknum panitia yang dianggap menyinggung persoalan pribadi.
Kondisi tersebut membuat suasana forum semakin tegang dan memperlihatkan besarnya ketidakpercayaan sebagian warga terhadap proses pemilihan BPD yang tengah berlangsung.
Ketua Panitia: Kami Berpedoman Pada Perbup 2024
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan BPD Desa Mulyasari, Kamaludin, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa panitia bekerja berdasarkan Perbup Tahun 2024 yang menurutnya masih menjadi acuan dalam pelaksanaan pengisian anggota BPD.
“Saya juga menanyakan dan sosialisasi ke Kecamatan Ciampel dan Purwasari. Kita menggunakan Perbup 24,” ujar Kamaludin.
Ia juga membantah bahwa posisi ketua panitia yang berasal dari unsur perangkat desa secara otomatis bertentangan dengan aturan.
Menurutnya, regulasi tidak secara spesifik mengatur bahwa ketua, sekretaris maupun anggota panitia harus berasal dari unsur tertentu. Karena itu, pihaknya menilai keterlibatan perangkat desa dalam kepanitiaan masih diperbolehkan.
“Adapun siapa yang menjadi ketua, sekretaris, dan anggota tidak diatur harus dari mana. Bisa dari perangkat, bisa juga dari unsur masyarakat,” katanya.
Kamaludin juga mengakui bahwa sosialisasi nama-nama calon kepada masyarakat belum maksimal. Ia beralasan situasi politik di tingkat desa serta adanya regulasi yang relatif baru menjadi salah satu pertimbangan.
“Nama-nama calon sudah kita tetapkan. Adapun secara terbuka, namanya juga situasi politik, pasti belum maksimal,” ujarnya.
Ia memastikan proses pemilihan tetap akan dilanjutkan sesuai tahapan dan surat edaran yang menjadi pedoman panitia.
Warga Minta Kecamatan dan DPMD Turun Tangan
Di tengah perbedaan tafsir mengenai regulasi tersebut, tuntutan utama warga sebenarnya cukup sederhana: keterbukaan, kepastian aturan, dan proses pemilihan yang dipercaya semua pihak.
Warga meminta Pemerintah Kecamatan Ciampel dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang tidak tinggal diam. Mereka mendesak adanya evaluasi terhadap proses pemilihan BPD Desa Mulyasari, terutama menyangkut komposisi panitia, transparansi calon, mekanisme keterwakilan serta netralitas penyelenggara.
Jika persoalan tersebut tidak segera dijernihkan, polemik dikhawatirkan berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Sebab, pemilihan BPD bukan sekadar persoalan memilih sejumlah nama. BPD merupakan lembaga yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan representasi masyarakat.
Karena itu, proses pembentukannya semestinya berlangsung terbuka, sesuai regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menuntut adanya transparansi penuh dan meminta pihak berwenang memastikan seluruh tahapan pemilihan BPD Desa Mulyasari berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
• Fitri


0 Komentar