Nuansametro.com - Karawang | Dugaan aksi penarikan kendaraan dengan cara mengepung dan menekan pemiliknya mencuat di Kabupaten Karawang. Sebuah Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP, yang disebut milik Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna alias Asbah, diduga dikepung sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) siang di kawasan Jalan Baru Karawang. Saat kendaraan terparkir di halaman sebuah minimarket dan hendak digunakan untuk menuju kantor DPRD Karawang, tiba-tiba datang tiga mobil yang kemudian mengepung kendaraan tersebut.
Sekitar 10 orang turun dari kendaraan. Mereka disebut mengaku sebagai pihak penagih dari perusahaan pembiayaan.
Situasi tersebut membuat Asbah berada dalam posisi tertekan hingga akhirnya menyerahkan kunci kendaraan.
Kuasa hukum Asbah, Fajar Ramadan, S.H. dari LBH Jalapaksi, menyebut penyerahan kunci tersebut bukan dilakukan secara sukarela, melainkan terjadi karena adanya tekanan dan ancaman.
“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman,” kata Fajar di Kantor LBH Jalapaksi, Cikampek, Sabtu (29/8/2026).
Setelah kunci berada di tangan pihak tersebut, kendaraan kemudian dibawa ke wilayah Telukjambe Barat.
Pihak Asbah yang merasa keberatan kemudian menempuh jalur hukum. Bersama kuasa hukumnya, Asbah melaporkan dugaan tindak pidana terkait peristiwa tersebut ke Polresta Karawang pada Sabtu (8/8/2026) sore.
Namun persoalan ini tidak berhenti di meja penyidik.
Pihak Asbah juga mengambil langkah hukum melalui jalur perdata. Berdasarkan data e-Court Mahkamah Agung RI, gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kwg.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Karawang.
Bukan Sekadar Sengketa Kredit?
Fajar menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan.
Menurutnya, apabila dalam proses penarikan kendaraan benar terjadi penghadangan, tekanan, intimidasi, hingga pengambilan kendaraan tanpa adanya penyerahan secara sukarela, maka peristiwa tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum pidana.
Fajar merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat pengakuan wanprestasi secara sukarela maupun penyerahan objek jaminan secara sukarela.
“Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa. Ini berpotensi masuk tindak pidana,” tegas Fajar.
Ia juga menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi berkaitan dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurutnya memiliki ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta pembuktian di persidangan.
Dinilai Meresahkan Masyarakat
Sorotan terhadap dugaan aksi penarikan kendaraan tersebut juga datang dari Uston alias Ustadz Beton.
Ia menilai, apabila benar penarikan kendaraan dilakukan dengan cara mengepung dan memberikan tekanan kepada pemilik kendaraan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Menurut saya, ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran,” ujar Uston.
Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional sehingga publik memperoleh kepastian mengenai duduk perkara sebenarnya, termasuk siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Kini, kasus tersebut berjalan melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni laporan pidana di kepolisian dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang.
Publik pun menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengurai dugaan pengepungan dan penarikan kendaraan tersebut, apakah murni persoalan pembiayaan dan jaminan fidusia, atau terdapat dugaan tindak pidana dalam proses pengambilannya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak yang disebut sebagai debt collector belum memberikan keterangan dan hak jawab kepada redaksi terkait dugaan peristiwa tersebut.
Kojek

0 Komentar