Headline News

LPKSM LINKAR Desak Pemkab Karawang Periksa Drainase MPR, Jangan Tunggu CKM Kebanjiran

Foto : Ketua LPKSM LINKAR, Eddy Djunaedy

Nuansametro.com - Karawang | Polemik rencana penggunaan saluran drainase dan akses lingkungan Perumahan Citra Karawang Megah (CKM) untuk mendukung aktivitas pembangunan Perumahan Mulya Permata Residensi (MPR) mendapat sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR.

Ketua LPKSM LINKAR, Eddy Djunaedy, meminta Pemerintah Kabupaten Karawang segera turun ke lapangan dan tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah biasa. 

Menurutnya, keberatan warga harus ditindaklanjuti karena menyangkut kenyamanan, keselamatan lingkungan, serta potensi dampak banjir.

Eddy menilai rencana penggunaan saluran air harus terlebih dahulu dikaji secara teknis. Terlebih, warga CKM mempertanyakan sistem pembuangan air dari kawasan MPR yang disebut belum memiliki jalur langsung menuju sungai.

“Ini jangan sampai pembangunan selesai, tetapi persoalan drainasenya justru diwariskan kepada warga. Pemerintah harus memastikan ke mana seluruh aliran air dibuang dan apakah kapasitas saluran yang ada benar-benar mampu menampungnya,” tegas Eddy.

Menurutnya, pembangunan perumahan tidak cukup hanya dilihat dari berdirinya bangunan dan tersedianya jalan. Sistem drainase merupakan bagian penting yang harus diperhitungkan sejak awal agar pembangunan tidak memindahkan persoalan lingkungan dari satu kawasan ke kawasan lainnya.

Eddy juga menyoroti persoalan penggunaan fasilitas umum dan akses jalan di lingkungan CKM. Ia meminta status kepemilikan serta peruntukan fasos-fasum yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan MPR dibuka secara terang kepada masyarakat.

“Kalau memang ada dasar hukum dan izin penggunaannya, silakan dibuka kepada warga. Jangan sampai fasilitas yang sudah menjadi bagian dari lingkungan masyarakat digunakan sepihak tanpa kejelasan status, peruntukan maupun kesepakatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila benar MPR dan CKM masih berada dalam satu kelompok pengembang, hal tersebut bukan berarti pengembang bebas menggunakan fasilitas lingkungan CKM tanpa memperhatikan hak warga.

“Kalau masih satu grup pengembang, bukan berarti semuanya otomatis boleh digunakan. Harus ada aturan, ada kejelasan aset, ada izin dan yang paling penting ada komunikasi dengan masyarakat,” kata Eddy.

Selain persoalan drainase, LPKSM LINKAR juga menyoroti aktivitas kendaraan proyek yang sebelumnya melintas melalui kawasan CKM hingga malam hari. Lalu-lalang kendaraan pengangkut material dinilai telah mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat warga.

Karena itu, Eddy meminta Pemkab Karawang tidak hanya memanggil pengembang, tetapi juga melibatkan perangkat daerah teknis untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek perizinan, tata ruang, drainase, lingkungan, serta penggunaan akses dan fasos-fasum.

“Jangan pemerintah baru bergerak setelah warga kebanjiran atau terjadi konflik. Pencegahan itu jauh lebih penting. Kalau dari awal ditemukan persoalan, segera benahi sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar,” tegasnya.

LPKSM LINKAR berharap Pemkab Karawang dapat menjadi penengah yang objektif antara kepentingan pembangunan dan hak masyarakat. 

Menurut Eddy, investasi dan pembangunan perumahan tetap penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kenyamanan, keamanan, dan kepentingan warga yang berada di sekitarnya.

“Pembangunan boleh berjalan, investasi boleh masuk, tetapi aturan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat yang sudah tinggal lebih dulu justru menjadi pihak yang menanggung dampaknya,” pungkas Eddy. (*)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro