Headline News

Limbah Sekam Diduga Berakhir di Lahan Perhutani, Mata Rantai Nestlé–Biomas–Raitami Dipertanyakan

Foto : Salah seorang petugas keamanan PT. Nestle, Rianto

Nuansametro.com - Karawang | Polemik dugaan pembuangan limbah sekam di kawasan lahan Perhutani, Dusun Kalisempu, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, semakin melebar.

Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut keberadaan tumpukan limbah di lokasi, tetapi juga mulai mengarah pada dugaan adanya mata rantai pekerjaan yang melibatkan perusahaan, pendorong pekerjaan hingga pihak subkontraktor.

Tim investigasi Nuansametro.com terus menelusuri asal-usul limbah, mekanisme pengangkutan, hingga pihak yang diduga bertanggung jawab atas lokasi akhir pembuangan.

Upaya meminta klarifikasi langsung dilakukan dengan mendatangi PT Nestlé di kawasan industri Suryacipta, Karawang, Jumat (28/8/2026). Namun, tim belum berhasil menemui pihak manajemen perusahaan.

Wartawan hanya diperbolehkan berada di pos keamanan. Salah seorang petugas keamanan, Rianto, menyampaikan bahwa pertemuan dengan manajemen harus terlebih dahulu melalui mekanisme janji temu.

Persoalannya, tim Nuansametro mengaku tidak memiliki nomor kontak pihak manajemen yang dapat dihubungi untuk mengajukan permintaan pertemuan.

Rianto kemudian mengarahkan wartawan untuk meminta informasi kepada Pemerintah Desa Kutanegara.

“Bapak datang aja ke kantor desa dan tanyakan, pasti tahu. Semua perizinan diurus di desa,” ujar Rianto kepada tim Nuansametro, Jumat (28/8/2026).

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Jika benar pihak desa mengetahui atau menangani proses perizinan terkait aktivitas tersebut, sejauh mana pengawasan pemerintah desa terhadap keberadaan limbah sekam di kawasan lahan Perhutani?

Rantai Pekerjaan Mulai Terkuak

Rianto juga menyebut bahwa PT Nestlé tidak menangani langsung pekerjaan yang berkaitan dengan limbah tersebut.

Menurut keterangannya, pekerjaan itu berkaitan dengan PT Biomas, yang kemudian disebut kembali mensubkontrakkan pekerjaan kepada PT Raitami.

“PT Biomas selaku pendor kembali disubkontrakan kembali ke PT Raitami,” ungkap Rianto.

Keterangan tersebut tentu masih membutuhkan konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut.

Namun, jika informasi mengenai rantai pekerjaan tersebut benar, maka penelusuran tidak cukup berhenti pada siapa yang mengangkut limbah.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang memberikan pekerjaan, siapa yang menerima, siapa yang mengangkut, siapa yang menentukan lokasi akhir, dan siapa yang memastikan limbah tersebut dikelola sesuai ketentuan?

Sebab, ketika limbah diduga berakhir di kawasan lahan Perhutani, publik berhak mengetahui apakah lokasi tersebut memang memiliki dasar hukum dan izin yang sah untuk digunakan sebagai tempat penampungan atau pengelolaan limbah.

Siapa Bertanggung Jawab?

Ketika ditanya apakah pihak PT Nestlé mengetahui ke mana limbah tersebut dibawa atau berakhir, Rianto memberikan keterangan yang mengisyaratkan bahwa persoalan tersebut diketahui perusahaan, namun tidak menjelaskan lebih jauh.

Hal ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas tanggung jawab masing-masing pihak dalam rantai pengelolaan limbah.

Apabila limbah berasal dari suatu kegiatan perusahaan dan kemudian diserahkan kepada pihak lain untuk diangkut atau dikelola, bagaimana mekanisme pengawasannya?

Apakah seluruh tanggung jawab kemudian berpindah kepada kontraktor dan subkontraktor?

Ataukah perusahaan sebagai pihak yang menghasilkan limbah tetap memiliki kewajiban memastikan limbah tersebut dikelola dan ditempatkan pada lokasi yang legal serta sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak terjadi fenomena “limbah berpindah tangan, tetapi tanggung jawab ikut berpindah-pindah.”

Legalitas Lokasi dan Dokumen Pengangkutan Harus Dibuka

Selain pihak perusahaan dan kontraktor, status kawasan tempat limbah sekam tersebut ditemukan juga perlu diperjelas.

Apakah lahan Perhutani tersebut memiliki izin atau persetujuan untuk digunakan sebagai lokasi penampungan atau pengelolaan limbah?

Siapa yang memberikan izin?

Apa dasar penggunaan lahannya?

Ke mana sebenarnya limbah tersebut seharusnya dibawa?

Dan apakah setiap proses pengangkutan dilengkapi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari investigasi agar persoalan tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab.

Tim Nuansametro masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari manajemen PT Nestlé, PT Biomas, PT Raitami, Pemerintah Desa Kutanegara, serta pihak Perhutani.

Keterangan dari seluruh pihak diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh sekaligus memberikan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut.

Publik kini menunggu keterbukaan.

Sebab, persoalan lingkungan bukan sekadar tentang siapa yang membuang, tetapi juga tentang siapa yang memberi pekerjaan, siapa yang mengangkut, siapa yang menerima, siapa yang mengawasi, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika limbah akhirnya diduga berakhir di tempat yang dipersoalkan.


• Bodong/Ade

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro