![]() |
| Logo Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) |
Nuansametro.com - Karawang | Krisis kelistrikan yang dialami warga Dusun Gempol Nusa, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Karawang menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap PT PLN (Persero) ULP Karawang Kota menyusul keluhan warga terkait tegangan listrik yang disebut anjlok ekstrem hingga hanya 148 Volt.
Kondisi tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian permanen. Penurunan tegangan yang jauh dari kondisi pasokan listrik normal itu tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga dikeluhkan menyebabkan kerusakan sejumlah peralatan elektronik milik warga.
LHKP Muhammadiyah Karawang menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai gangguan teknis biasa. Pasalnya, warga disebut telah menyampaikan laporan secara resmi kepada PLN Karawang Kota, namun penanganan yang dilakukan dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Ketua LHKP Muhammadiyah Karawang, Suryana Hadi Wijaya, mendesak manajemen PLN segera melakukan evaluasi serius terhadap kinerja tim teknis ULP Karawang Kota.
Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen berhak memperoleh pelayanan listrik yang layak, aman, andal, dan berkesinambungan. Jika persoalan tegangan rendah tersebut terus dibiarkan, maka PLN dinilai harus bertanggung jawab terhadap dampak yang dialami masyarakat.
“Ini bukan lagi persoalan gangguan listrik biasa. Warga sudah bertahun-tahun mengalami drop tegangan dan bahkan sampai 148 Volt. Kami meminta PLN segera turun tangan dan melakukan tindakan teknis yang nyata untuk menormalkan pasokan listrik,” tegas Suryana.
LHKP Muhammadiyah Karawang menyatakan telah menyiapkan landasan hukum untuk mendampingi masyarakat apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.
Di antaranya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf b mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta Pasal 19 mengenai kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat jasa yang diperdagangkan.
Selain itu, LHKP juga merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta memperoleh ganti rugi apabila terjadi kelalaian dalam pengoperasian sistem tenaga listrik.
Atas dasar tersebut, LHKP menilai persoalan yang dialami warga Gempol Nusa memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti terdapat kelalaian pelayanan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Suryana menegaskan, pihaknya masih memberikan ruang kepada PLN untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui langkah teknis di lapangan.
Namun, jika tidak ada tindakan konkret untuk mengembalikan kualitas tegangan listrik, LHKP siap memfasilitasi masyarakat menempuh tuntutan hukum secara kelompok (class action).
“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif. Tetapi kalau setelah desakan ini tidak ada solusi permanen, LHKP siap mendampingi warga menempuh langkah hukum, termasuk gugatan kelompok. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban karena persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun,” tandasnya.
LHKP Muhammadiyah Karawang juga meminta PLN tidak berhenti pada pemeriksaan atau perbaikan sementara, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jaringan dan infrastruktur kelistrikan yang memasok wilayah Dusun Gempol Nusa.
Warga kini menunggu langkah konkret PLN. Sebab, bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar soal listrik yang redup, melainkan menyangkut hak konsumen, keamanan penggunaan listrik, aktivitas sehari-hari, serta potensi kerugian akibat rusaknya peralatan elektronik. (***)

0 Komentar