Headline News

LBH Arya Mandalika Desak Pemerintah Bertindak, Polemik Pasar Darurat Kanoman Memanas

Foto : Direktur LBH Arya Mandalika Wilayah Jawa Tengah, Dhani Hamid

Nuansametro.com - Cirebon | Polemik pembangunan pasar darurat di kawasan Pasar Kanoman, Kota Cirebon, semakin memanas. Keluarga Besar Kesultanan Cirebon, khususnya Keraton Kanoman, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan pasar darurat yang diprakarsai PT Qodiron di pelataran depan Keraton Kanoman.

Penolakan tersebut tidak hanya datang dari pihak keraton, tetapi juga mendapat dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika Wilayah Jawa Tengah yang menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tetap dilanjutkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Keraton: Belum Pernah Memberikan Persetujuan

Sikap resmi penolakan disampaikan dalam konferensi pers di Bangsal Jinem Keraton Kanoman, Rabu (5/8/2026), yang dihadiri keluarga besar Kesultanan Cirebon dan sejumlah awak media.

Mewakili Sultan Mochamad Saladin, Gusti Ratu Mawar Kartina, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak Keraton Kanoman tidak pernah memberikan izin maupun persetujuan terhadap pembangunan pasar darurat tersebut.

"Kami tidak anti terhadap penataan pasar. Namun penempatannya harus menghormati kawasan keraton sebagai cagar budaya dan pusat adat. Jangan sampai kebutuhan ekonomi justru mengorbankan wibawa sejarah yang telah dijaga selama ratusan tahun," tegas kepada wartawan.

Menurutnya, pembangunan di kawasan depan keraton dikhawatirkan memicu kesemrawutan, kemacetan, serta mengurangi nilai historis kawasan yang menjadi salah satu simbol kebudayaan Cirebon.

Pandangan serupa disampaikan Gusti Ratu Raja Latifah. Ia menegaskan bahwa Keraton Kanoman bukan sekadar bangunan bersejarah, melainkan ruang hidup adat yang harus dihormati. 

Karena itu, setiap rencana penataan kawasan dinilai semestinya dibahas melalui musyawarah bersama seluruh pihak yang berkepentingan.

LBH Arya Mandalika Minta Pemerintah Turun Tangan

Direktur LBH Arya Mandalika Wilayah Jawa Tengah, Dhani Hamid, menyatakan dukungan moral dan pendampingan hukum kepada Keraton Kanoman.

Ia juga meminta pemerintah pusat, khususnya Menteri Kebudayaan Fadli Zon, memberikan perhatian terhadap keberlangsungan dan marwah Keraton Kanoman sebagai bagian dari warisan budaya nasional.

"Kami memohon agar pemerintah hadir sebagai fasilitator yang netral dan bijaksana dalam menjaga, melestarikan, serta memperkuat nilai-nilai adat dan sejarah Keraton Cirebon sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dhani.

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan musyawarah sehingga penyelesaian persoalan dapat dilakukan tanpa mengorbankan nilai sejarah maupun kepentingan masyarakat.

Dinilai Berpotensi Timbulkan Persoalan Hukum

Dalam analisis hukumnya, Dhani Hamid menyebut pembangunan pasar darurat tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila benar dilakukan tanpa prosedur dan izin yang dipersyaratkan.

Menurutnya, dari aspek hukum tata negara dan administrasi, kawasan Keraton Kanoman telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya sehingga setiap bentuk pembangunan wajib mengikuti ketentuan tata ruang serta mekanisme perizinan yang berlaku.

Dari sisi hukum perdata, apabila pembangunan dilakukan tanpa persetujuan pihak yang memiliki hak atau kewenangan atas kawasan tersebut, tindakan itu dinilai dapat menjadi dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Sementara dari aspek hukum pidana, ia menilai apabila terdapat unsur perusakan, perubahan fungsi, atau tindakan yang mengurangi keaslian kawasan cagar budaya tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Revitalisasi Diminta Tetap Menghormati Sejarah

Keluarga Besar Kesultanan Cirebon menegaskan tidak menolak upaya revitalisasi maupun penataan Pasar Kanoman yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, mereka menekankan bahwa setiap pembangunan harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, serta tetap menghormati nilai sejarah, budaya, dan marwah Keraton Kanoman sebagai salah satu warisan budaya bangsa yang harus dijaga keberlangsungannya untuk generasi mendatang.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT Qodiron maupun pemerintah daerah terkait penolakan dan analisis hukum yang disampaikan pihak Keraton Kanoman serta LBH Arya Mandalika.


• dra/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro