![]() |
| Gambar ilustrasi |
Nuansametro.com - Karawang | Penanganan laporan dugaan penyekapan dan intimidasi di Perumahan Kartika Residence, Cluster Karahayuan, Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, menuai tanda tanya besar.
Pasalnya, laporan polisi yang telah dibuat sejak 15 Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Laporan dengan Nomor LAPDU/294/III/2026/Reskrim tersebut dilaporkan oleh warga berinisial GAM (35) terkait dugaan pemaksaan dengan kekerasan.
Yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan, pihak yang dilaporkan disebut-sebut merupakan oknum anggota DPRD Karawang.
Hingga Sabtu, 30 Agustus 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut.
GAM menyebut dirinya telah beberapa kali menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik Satreskrim Polresta Karawang.
Namun, jawaban yang diterimanya dinilai tidak memberikan kepastian.
"Sudah beberapa kali saya tanyakan ke Reskrim, jawabannya selalu sama, katanya terlapor masih dalam pemanggilan. Padahal yang kami laporkan ini diduga oknum anggota DPRD, harusnya bisa lebih profesional," ujar GAM.
Diduga Datang Bersama Sejumlah Orang
Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 14.22 WIB.
Saat kejadian, GAM mengaku sedang berada di luar rumah. Di dalam rumah terdapat dua anaknya yang masih balita, masing-masing berusia 5 tahun dan 6 bulan, bersama orang tua serta pengasuh.
Menurut keterangan GAM, terlapor berinisial KHD dan sejumlah orang lainnya, sekitar tujuh orang, datang ke rumah dengan dalih persoalan utang-piutang.
Sebelum tiba di lokasi, KHD disebut sempat mengirimkan ancaman melalui WhatsApp. GAM mengaku mendapat pesan bahwa seluruh orang yang berada di rumah akan diangkut apabila dirinya tidak segera pulang.
Situasi kemudian disebut semakin tegang ketika GAM tiba di rumah sekitar pukul 15.00 WIB.
Listrik Dipadamkan, Balita Menangis Kehabisan Susu
GAM mengungkapkan, dalam kejadian tersebut listrik rumah diduga sengaja dimatikan sehingga kondisi rumah menjadi gelap.
Persoalan semakin serius ketika anak GAM yang masih berusia enam bulan menangis karena kehabisan susu.
Menurut GAM, penghuni rumah tidak diperbolehkan keluar untuk membeli susu bagi bayi tersebut.
"Kami seperti disekap di dalam rumah sendiri. Anak saya yang 5 tahun ketakutan. Yang 6 bulan menangis kehabisan susu, mau dibelikan susu saja tidak boleh. Listrik dimatikan," ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat keluarga mengalami trauma. Mereka kemudian berupaya meminta pertolongan melalui Grup WhatsApp Lapor Pak Kapolres.
Polisi akhirnya datang ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB.
Dilaporkan Dengan Sangkaan Pasal 448 KUHP
Atas kejadian tersebut, GAM kemudian membuat laporan resmi kepada kepolisian dengan sangkaan Pasal 448 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemaksaan dengan kekerasan.
Laporan tersebut disebut diperkuat oleh keterangan saksi berinisial AK dan NK.
Namun, setelah lebih dari lima bulan sejak laporan dibuat, pelapor mengaku masih mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Di sinilah persoalan penanganan perkara mulai menjadi sorotan.
Sebab, jika benar laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pemaksaan terhadap penghuni rumah, terlebih di dalamnya terdapat anak balita, publik tentu berhak mengetahui apakah proses penyelidikan telah dilakukan secara optimal, siapa saja yang telah diperiksa, serta apa kendala yang membuat perkara belum mengalami perkembangan berarti.
Status pihak terlapor yang disebut sebagai anggota DPRD juga menjadi pertanyaan tersendiri.
Apakah status sosial dan politik seseorang dapat memengaruhi kecepatan penanganan sebuah laporan?
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Di sisi lain, apabila memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti maupun pendalaman unsur pidana, hal tersebut juga perlu disampaikan secara transparan kepada pelapor dan publik.
Sebab, prinsip equality before the law menuntut agar setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama dalam proses hukum, tanpa melihat jabatan maupun latar belakang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polresta Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan laporan tersebut, termasuk alasan perkara yang dilaporkan sejak Maret 2026 itu belum mendapatkan kepastian hukum.
Redaksi tetap membuka hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak terlapor maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Keterangan dari semua pihak akan menjadi bagian penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
• Fitri

0 Komentar