![]() |
| Foto : Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Tirtasari, H. Rasidi, |
Nuansametro.com - Karawang | Konflik pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, kembali memanas. Perubahan jumlah pemilih dari semula 25 orang menjadi 50 orang menjadi salah satu titik persoalan yang hingga kini dipertanyakan oleh pihak calon nomor urut 3 dari kedusunan Sukaati, Samidin.
Di tengah tuntutan agar proses pemilihan ditinjau ulang, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Tirtasari, H. Rasidi, justru menegaskan tidak akan ada pemungutan suara ulang.
Menurutnya, seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Rasidi saat diwawancarai secara eksklusif oleh jurnalis Nuansa Metro, Senin (31/8/2026).
Rasidi mengklaim keputusan tidak dilakukannya pemungutan suara ulang telah disepakati bersama oleh pemerintah desa, pihak kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
"Semua telah beres. Tahapan demi tahapan berjalan lancar, walaupun di dalamnya ada gejolak, itu semua sah-sah saja," tegas Rasidi.
Ia menegaskan, panitia telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.
Namun, persoalan justru mencuat ketika perubahan jumlah pemilih menjadi sorotan.
Rasidi menjelaskan, jumlah pemilih yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 25 orang kemudian berubah menjadi 50 orang. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan hasil musyawarah yang melibatkan sejumlah unsur di tingkat kewilayahan.
"Musyawarah ini dihadiri ketua RT, RW, dusun serta para panitia," ujarnya.
Dokumen Musyawarah Dipertanyakan
Di sinilah persoalan transparansi mulai dipertanyakan.
Ketika ditanya mengenai bukti tertulis hasil musyawarah yang menjadi dasar perubahan jumlah pemilih dari 25 menjadi 50 orang, Rasidi mengakui tidak terdapat dokumen yang ditandatangani secara lengkap oleh para calon maupun panitia.
"Itu sudah dilaporkan ke kecamatan. Semua sudah fix dan diinformasikan melalui kedusunan. Menurut saya itu sudah benar, walaupun tidak ada penandatanganan dokumentasi, sekalipun ada tidak lengkap," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena perubahan jumlah pemilih merupakan keputusan yang berdampak langsung terhadap legitimasi proses pemilihan BPD.
Jika sebuah keputusan penting hanya didasarkan pada musyawarah tanpa dukungan dokumen yang lengkap, pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan dan transparansi proses tentu menjadi sulit dihindari.
Pihak calon nomor urut 3 dari Kedusunan Sukaati, Samidin, bahkan menilai terdapat dugaan kecurangan dan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Bupati (Perbup).
Melalui juru bicaranya, H. Wahyu, pihak Samidin mempertanyakan dasar perubahan jumlah pemilih sekaligus meminta bukti yang dapat menunjukkan bahwa seluruh proses tersebut benar-benar telah sesuai regulasi.
"Di situ ada kecurangan dan pelanggaran yang berbenturan dengan Perbup," tegas Wahyu.
Ia juga mempertanyakan bukti yang menjadi dasar klaim panitia bahwa seluruh tahapan pemilihan telah sesuai dengan aturan.
Menurut Wahyu, hingga kini pihaknya belum mendapatkan bukti maupun dokumen yang dapat menjawab tuntutan keluarga calon nomor urut 3 terkait perubahan daftar pemilih tersebut.
Berujung Ombudsman
Persoalan ini tampaknya tidak akan berhenti di tingkat desa maupun kecamatan.
Pihak calon nomor urut 3 Samidin berencana melayangkan surat aduan keberatan terkait hasil pemilihan BPD dari Dusun Sukaati kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa polemik pemilihan BPD Tirtasari telah bergeser dari sekadar perselisihan antarcalon menjadi persoalan yang menyangkut transparansi, prosedur administrasi dan legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di satu sisi, panitia menyatakan seluruh tahapan telah selesai dan tidak ada alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Namun di sisi lain, pihak calon yang keberatan mempertanyakan dasar perubahan jumlah pemilih serta ketiadaan dokumentasi yang lengkap sebagai bukti hasil musyawarah.
Kini publik menunggu satu hal sederhana tetapi fundamental: apa dasar aturan dan bukti administrasi yang digunakan untuk mengubah jumlah pemilih dari 25 menjadi 50 orang?
Sebab, dalam proses pemilihan lembaga desa, legitimasi tidak cukup hanya dibangun melalui pernyataan bahwa semua tahapan telah "fix".
Legitimasi juga harus dapat dibuktikan melalui aturan yang jelas, prosedur yang transparan dan dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila seluruh proses memang telah sesuai regulasi, semestinya dokumen dan dasar hukumnya dapat dibuka dan diperlihatkan secara terang kepada pihak yang mempersoalkannya.
Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan prosedur, maka mekanisme koreksi harus dibuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Polemik ini pun kini menunggu langkah berikutnya dari pihak kecamatan, DPMD, serta Ombudsman apabila laporan resmi benar-benar dilayangkan.
Publik berhak mengetahui: apakah pemilihan BPD Tirtasari benar-benar telah sesuai aturan, atau masih menyisakan cacat prosedural yang perlu dikoreksi?
• Bodong


0 Komentar