Headline News

Konflik Internal Golkar Kabupaten Bekasi Memanas, LBH Brawijaya Minta Bahlil Tegakkan Putusan Partai

Foto : Direktur LBH Brawijaya, Kardi Sudrajat. (Ist)

Nuansametro.com - Bekasi | Konflik internal Partai Golkar di Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brawijaya mendesak Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut, terutama jika benar terdapat putusan Mahkamah Partai dan keputusan Dewan Etik yang belum dilaksanakan.

Direktur LBH Brawijaya, Kardi Sudrajat, menilai pengabaian terhadap keputusan yang lahir melalui mekanisme resmi internal partai tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar konflik antar-kader, tetapi menyangkut wibawa serta kepastian penegakan aturan di tubuh Partai Golkar.

“Kalau benar putusan Mahkamah Partai dan hasil persidangan Dewan Etik telah memerintahkan atau menyepakati pengembalian kader kepada kedudukan semula, tetapi keputusan tersebut tidak dijalankan, maka DPP Partai Golkar harus hadir. Jangan sampai keputusan partai sendiri tidak dihormati oleh pengurus di daerah,” tegas Kardi.

Soroti Sengketa dan Dugaan Pengelembungan Suara

Kardi mengatakan, persoalan tersebut bermula dari laporan Haji Sarim Saepudin, S.H. yang mempersoalkan dugaan pengelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.

Menurut keterangan pihak pelapor, dugaan tersebut kemudian berkaitan dengan tindakan penyelenggara pemilu di Kabupaten Bekasi terhadap lima orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Namun, Kardi menegaskan seluruh tudingan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai laporan dan klaim para pihak yang bersengketa sampai terdapat bukti serta keputusan hukum yang dapat diverifikasi secara terbuka.

“Jangan sampai persoalan yang masih menjadi sengketa kemudian dipersepsikan sebagai fakta hukum. Semua harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Perdamaian Disebut Belum Dilaksanakan

Sorotan LBH Brawijaya semakin tajam karena adanya informasi mengenai proses penyelesaian melalui perdamaian antara para pihak.

Berdasarkan keterangan yang diterima LBH Brawijaya, kesepakatan tersebut disebut memuat kewajiban untuk mengembalikan kader Partai Golkar yang sebelumnya diganti oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi ke kedudukan semula.

Kesepakatan itu disebut berkaitan dengan proses persidangan Dewan Etik yang diputus pada 23 Oktober 2025.

“Yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah kesepakatan perdamaian tersebut benar-benar telah dilaksanakan. Kalau sudah ada kesepakatan dan keputusan yang menjadi dasar penyelesaian, tetapi sampai sekarang tidak dijalankan, maka harus ada evaluasi dari DPP,” kata Kardi.

Ia mengingatkan, pembiaran terhadap persoalan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi organisasi.

“Kalau satu keputusan internal bisa diabaikan, bagaimana dengan kader lain yang sedang menghadapi persoalan serupa? Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini soal kewibawaan organisasi dan kepastian bahwa setiap keputusan partai harus dihormati,” tegasnya.

Desak Bahlil Pertimbangkan PLT

Atas kondisi tersebut, LBH Brawijaya mendesak DPP Partai Golkar melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen, putusan, dan kesepakatan yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

Jika hasil verifikasi membuktikan adanya ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Partai maupun mekanisme etik organisasi, Kardi meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mempertimbangkan penetapan Pelaksana Tugas (PLT) DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

“Kalau memang setelah diperiksa DPP terbukti ada pengabaian terhadap keputusan Mahkamah Partai dan mekanisme etik, kami meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar mengambil tindakan organisasi yang tegas, termasuk mempertimbangkan penetapan PLT,” ujarnya.

Menurut Kardi, penetapan PLT bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan langkah organisasi untuk menjaga stabilitas dan memastikan konsolidasi Partai Golkar di Kabupaten Bekasi tetap berjalan sesuai aturan.

“Partai harus memberikan contoh bahwa keputusan internal tidak boleh dipilih-pilih untuk ditaati. Siapa pun kadernya, termasuk ketua DPD, harus tunduk pada mekanisme dan keputusan organisasi,” katanya.

Sarim Saepudin Disebut Layak Dipertimbangkan

Dalam konteks tersebut, Kardi juga menyebut nama Haji Sarim Saepudin, S.H. sebagai salah satu figur yang menurutnya layak dipertimbangkan apabila DPP Partai Golkar memutuskan menetapkan PLT.

“Pak Haji Sarim adalah pihak yang merasa dirugikan dalam persoalan ini. Karena itu, apabila secara organisatoris dan berdasarkan aturan partai memenuhi persyaratan, kami menilai beliau layak dipertimbangkan untuk diberikan amanah sebagai PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Meski demikian, Kardi menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPP Partai Golkar dan harus didasarkan pada AD/ART, peraturan organisasi, serta hasil verifikasi terhadap seluruh dokumen dan putusan terkait.

Jangan Ada Preseden Keputusan Partai Diabaikan

LBH Brawijaya juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi preseden bahwa keputusan internal partai dapat diabaikan.

“Kalau keputusan organisasi yang sudah ditempuh melalui mekanisme resmi kemudian tidak dilaksanakan, maka akan muncul pertanyaan besar tentang bagaimana disiplin organisasi ditegakkan. Jangan sampai ke depan ada kader atau ketua DPD lain berpikir bahwa putusan partai dapat diabaikan,” kata Kardi.

Terkait dugaan adanya pihak yang menerima atau menjanjikan sesuatu dalam rangkaian persoalan tersebut, Kardi meminta semua pihak tidak membuat kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang objektif.

“Kalau memang ada dugaan pemberian atau janji sesuatu sebagaimana yang disampaikan oleh pihak pelapor, silakan diperiksa secara objektif. Jangan sampai menjadi tuduhan tanpa dasar. Tetapi apabila nanti terbukti, tentu harus ada konsekuensi sesuai aturan organisasi maupun hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kardi berharap DPP Partai Golkar segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan internal tersebut.

“Harapan kami sederhana, tegakkan aturan partai, hormati putusan yang telah dibuat melalui mekanisme resmi, lindungi kader yang haknya dinyatakan harus dipulihkan, dan jangan biarkan persoalan ini merusak kepercayaan kader terhadap Partai Golkar,” pungkasnya.

Persoalan ini kini menempatkan DPP Partai Golkar pada posisi penting untuk memastikan apakah seluruh putusan dan kesepakatan internal benar-benar telah dijalankan atau justru masih menyisakan persoalan yang belum tuntas di tingkat Kabupaten Bekasi. (*)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro