Nuansametro.com - Karawang | Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang mendesak percepatan penyelesaian klaim pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan yang disebut masih tertahan dan nilainya diduga menembus lebih dari Rp100 miliar.
Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat II DPRD Karawang, Senin (3/8/2026).
Rapat digelar atas inisiatif Koalisi Masyarakat Indonesia Maju (Komando) untuk membahas dampak keterlambatan pembayaran klaim terhadap keberlangsungan pelayanan kesehatan di Karawang.
Ketua Koalisi Komando, Dudung Ridwan, mengungkapkan nilai klaim tertunda di sejumlah fasilitas kesehatan cukup besar.
Untuk RSUD Karawang, misalnya, diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar, sedangkan klaim RSUD Rengasdengklok berada di kisaran Rp1,5 miliar.
Jika digabungkan dengan klaim rumah sakit swasta, puskesmas dan klinik yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, total tagihan yang disebut masih tertunda di wilayah Karawang bahkan diperkirakan melampaui Rp100 miliar.
Dudung menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebatas masalah administrasi. Sebab, semakin lama klaim tertahan, semakin besar pula potensi tekanan terhadap cash flow fasilitas kesehatan.
“Besarnya klaim yang belum dibayarkan berdampak terhadap pelayanan dan operasional rumah sakit. Bahkan ada kekhawatiran terhadap efisiensi tenaga kerja apabila kondisi ini terus berlanjut,” ujar Dudung.
Menurutnya, rumah sakit membutuhkan kepastian arus pembayaran agar pelayanan kepada pasien tetap berjalan optimal.
Karena itu, ia meminta BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan segera mencari jalan keluar terhadap klaim yang masih tersendat.
Ia juga mengingatkan agar persoalan administratif tidak sampai berimbas kepada masyarakat sebagai penerima manfaat layanan kesehatan.
BPJS: Klaim Dikembalikan karena Dokumen Belum Lengkap
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Karawang, Heppy Serta Rumondang Pakpahan, menjelaskan bahwa pembayaran klaim harus mengikuti ketentuan dan mekanisme administrasi yang berlaku.
Menurut Heppy, sebagian klaim yang disebut tertunda saat ini dikembalikan kepada fasilitas kesehatan karena dokumen pendukung yang diajukan belum lengkap atau masih memerlukan perbaikan.
Fasilitas kesehatan diminta segera melengkapi persyaratan agar klaim dapat diajukan kembali melalui mekanisme pengajuan susulan.
“Selama dokumen lengkap dan lolos verifikasi, kami memastikan klaim akan dibayarkan,” tegas Heppy.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan klaim tidak seluruhnya disebabkan oleh keterlambatan pembayaran dari BPJS Kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan kelengkapan administrasi yang diajukan oleh fasilitas kesehatan.
DPRD Beri Tenggat Komunikasi Satu Bulan
Komisi IV DPRD Karawang tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Junaedi, meminta Dinas Kesehatan mengambil peran lebih aktif sebagai penghubung antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus turun tangan untuk memetakan klaim mana yang masih terkendala administrasi dan mana yang sebenarnya sudah memenuhi persyaratan pembayaran.
“Dalam waktu satu bulan ke depan, Dinas Kesehatan harus terus berkomunikasi dengan seluruh rumah sakit agar klaim yang masih tertunda dapat segera diselesaikan dan dibayarkan,” kata Asep.
Ia juga meminta BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran terhadap klaim yang seluruh persyaratannya telah dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.
Desakan DPRD tersebut menjadi penting mengingat klaim BPJS merupakan salah satu penopang operasional fasilitas kesehatan.
Jika pembayaran tersendat dalam waktu panjang, bukan hanya kondisi keuangan rumah sakit yang berpotensi terganggu, tetapi kualitas pelayanan kepada masyarakat juga dapat ikut terdampak.
Karena itu, penyelesaian persoalan klaim dinilai harus menjadi tanggung jawab bersama. BPJS Kesehatan dituntut mempercepat verifikasi dan pembayaran klaim yang telah memenuhi syarat, sementara fasilitas kesehatan wajib memastikan kelengkapan dokumen pengajuan.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang cepat dan berkualitas, persoalan administrasi tidak boleh berubah menjadi hambatan pelayanan.
DPRD Karawang pun meminta seluruh pihak bergerak cepat agar persoalan klaim yang nilainya disebut lebih dari Rp100 miliar tersebut segera menemukan titik penyelesaian. (***)

0 Komentar