Headline News

Keberatan Tak Digubris, PDPSP: "Jika Peraturan Dilanggar, Jalur Hukum ke PTUN Terbuka"

Foto : Sekretaris Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto

Nuansametro.com - Karawang | Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, justru memantik polemik baru pasca-penetapan. Banyaknya keberatan yang bermunculan dinilai bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan indikasi serius adanya dugaan pelanggaran tahapan yang mengabaikan aturan yang berlaku.

Sekretaris Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto, secara tegas meminta panitia penyelenggara maupun pihak berwenang untuk tidak menutup mata terhadap gelombang keberatan yang muncul. Jika dibiarkan, persoalan ini dikhawatirkan berubah menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

“Banyaknya persoalan pasca pemilihan pengisian BPD di Desa Pamekaran, Kabupaten Karawang, tentu menunjukkan adanya dugaan pihak panitia mengabaikan aturan-aturan yang sudah ditentukan, baik undang-undang, Perda maupun Perbup yang sudah ditetapkan,” tegas Aan kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Ia menegaskan, keberatan yang tidak diindahkan adalah benih konflik yang suatu saat akan meledak. Demokrasi di tingkat desa tidak boleh dijalankan berdasarkan kesepakatan internal semata, melainkan harus berpijak pada peraturan perundang-undangan hingga Peraturan Bupati.

Musyawarah RT Dipertanyakan, Diduga Langgar Perbup

Salah satu titik terpanas yang menjadi sorotan tajam PDPSP adalah pelaksanaan musyawarah tingkat RT. Tahapan ini disebut-sebut banyak dipertanyakan keabsahannya di lapangan.

“Calon dan tim pendukung harus mengecek dokumen dan fakta di lapangan, apakah musyawarah tingkat RT itu benar-benar dilaksanakan? Kalau tidak, itu jelas melanggar Perbup 24 Tahun 2026,” tandas Aan.

Jangan Asal Teken! Hak Calon Diabaikan

PDPSP juga menyoroti adanya kecenderungan calon maupun saksi calon diminta menandatangani berita acara tanpa diberikan kesempatan memeriksa isinya. 

Aan mengingatkan, setiap calon berhak menolak menandatangani dokumen jika terdapat keberatan terhadap proses maupun isinya.

“Calon atau saksi calon berhak untuk tidak menandatangani berita acara apa pun yang disodorkan oleh panitia. Jangan sampai tanda tangan itu justru menjadi bukti pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.

Jika Diabaikan, Langkah Hukum Terbuka

Aan mendesak pihak yang merasa dirugikan untuk tidak berhenti sekadar mengeluh. Jika surat keberatan tidak mendapat respons dari panitia, laporan wajib dilayangkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk ditindaklanjuti.

“Jika seluruh jalur administratif buntu, maka jalur hukum terbuka. Salah satu jalan yang harus ditempuh oleh pihak yang keberatan adalah menggugat ke PTUN,” tegas Aan.

Kursi Terisi, Proses Bermasalah

Peringatan keras disampaikan PDPSP kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Jangan sampai kursi BPD sudah terisi, namun fondasi prosesnya cacat aturan. 

Keberatan yang terus diabaikan bukan hanya melahirkan sengketa administratif, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi desa.

“Jangan tunggu konflik meledak baru bertindak. Seluruh tahapan harus diperiksa, dokumen ditunjukkan secara transparan. Jika panitia benar, tunjukkan buktinya. Jika melanggar, koreksi sekarang sebelum terlambat,” pungkas Aan.

 

 • np

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro