Headline News

Kasus KPR BTN Karawang Memanas, LBH Arya Mandalika Siapkan Aksi dan Minta Pengawasan Kejaksaan Agung

Foto : Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H.

Nuansametro.com - Karawang | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) kembali mendapat sorotan tajam.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menilai penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pihak tertentu. 

Menurutnya, seluruh rangkaian proses penyaluran KPR harus dibongkar berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Jangan sampai hanya pihak-pihak tertentu yang kemudian dikorbankan, sementara pihak lain yang memiliki dugaan peran lebih besar justru tidak tersentuh,” ujar Hendra.

Sebelumnya, LBH Arya Mandalika bersama masyarakat dan sejumlah konsumen perumahan telah menggelar aksi di depan Kantor BTN Cabang Karawang pada 22 Juni 2026. 

Mereka mendesak transparansi serta pengusutan menyeluruh terhadap dugaan persoalan dalam penyaluran KPR.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan di Kejari Karawang. Penyidikan berkaitan dengan penyaluran KPR BTN kepada PT BAS untuk proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence periode 2021–2024.

Penyidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026 serta surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 13 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang juga telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk penyegelan tiga kantor pemasaran yang berkaitan dengan proyek tersebut pada 18 Juni 2026.

Namun, bagi LBH Arya Mandalika, langkah tersebut harus diikuti dengan pembuktian menyeluruh mengenai siapa saja yang berperan dalam rangkaian perkara tersebut.

“Kami tidak mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Tetapi seluruh fakta, aliran dana, proses pengajuan kredit, pihak pengembang, pihak perbankan, notaris, debitur, dan pihak lain yang berkaitan harus diperiksa secara proporsional berdasarkan alat bukti,” tegas Hendra.

Dugaan Pinjam Nama Jadi Sorotan

Sorotan terhadap perkara ini semakin menguat setelah penyidik mengungkap dugaan penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan KPR.

Dalam proses penyidikan, ratusan saksi disebut telah diperiksa. Penyidik juga mendalami dugaan praktik “pinjam nama” dalam pengajuan kredit, sementara nilai kerugian negara masih dalam tahap penghitungan.

Hendra menilai dugaan tersebut harus ditelusuri sampai ke akar persoalan. Menurutnya, penyidik perlu menjawab secara terang bagaimana proses pengajuan kredit berlangsung, siapa yang mengetahui, siapa yang mengambil keputusan, serta pihak mana yang memperoleh manfaat dari proses tersebut.

“Jangan berhenti pada pihak yang berada di level pelaksana atau bawahan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki posisi lebih tinggi,” katanya.

Ia juga menyinggung nama VY yang sebelumnya dikaitkan dalam pemberitaan dengan PT Bumi Arta Sedayu.

Namun, Hendra menegaskan LBH Arya Mandalika tidak menyatakan VY bersalah ataupun telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Ini bukan soal menghukum seseorang berdasarkan opini. Kami meminta penyidik menjawab secara terbuka berdasarkan alat bukti: siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengetahui, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang hanya menjadi pelaksana,” ujarnya.

LBH Siapkan Aksi ke Kejari Karawang

LBH Arya Mandalika menyatakan akan kembali melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karawang.

Aksi tersebut ditujukan untuk meminta perhatian pimpinan Kejaksaan Agung RI serta lembaga pengawasan Kejaksaan agar melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, konflik kepentingan, maupun pelanggaran etik dalam penanganan perkara.

“Kami akan melakukan aksi di depan Kejaksaan Negeri Karawang. Kami meminta Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan, maupun institusi pengawasan terkait turun melakukan evaluasi apabila memang ditemukan persoalan dalam proses penanganan perkara,” tegas Hendra.

LBH Arya Mandalika juga membuka kemungkinan menempuh mekanisme pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia apabila nantinya ditemukan dasar dan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran etik atau perilaku jaksa.

“Jangan Ada Hukum Tajam ke Bawah”

Hendra menegaskan, substansi yang dikawal LBH Arya Mandalika bukan semata-mata mengenai siapa yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan konstruksi perkara benar-benar mampu mengungkap keseluruhan rangkaian perbuatan serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan.

“Kalau ada dugaan keterlibatan pihak pengembang, pihak bank, notaris, debitur, maupun pihak lain, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti. Kalau tidak cukup bukti, tentu jangan dipaksakan. Tetapi kalau bukti mengarah kepada siapa pun, jangan dihentikan hanya karena yang bersangkutan memiliki posisi atau jabatan tertentu,” ujarnya.

LBH Arya Mandalika meminta Kepala Kejari Karawang membuktikan komitmen penegakan hukum melalui proses yang transparan, objektif, profesional, dan tidak diskriminatif.

“Kami mengingatkan para penegak hukum, khususnya jajaran Kejaksaan Negeri Karawang, jangan ada tebang pilih. Jangan hanya karena seseorang bawahan kemudian mudah dijadikan tersangka, sementara dugaan peran pihak lain tidak dibuka secara terang,” tegas Hendra.

Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Kami akan kawal perkara ini sampai terang. Jika memang tidak ada keterlibatan seseorang, sampaikan berdasarkan alat bukti. Kalau ada keterlibatan, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti hukum yang membuktikan adanya praktik tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut. 

Pernyataan mengenai dugaan tebang pilih merupakan sikap dan desakan LBH Arya Mandalika yang meminta adanya evaluasi serta pengawasan.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro