![]() |
| Foto : Elyasa Budiyanto |
Nuansametro.com - Karawang | Penanganan dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang warga Purwasari di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Aktivis sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elyasa Budiyanto menilai proses perkara tersebut terkesan lamban dan belum menunjukkan penanganan yang proporsional terhadap perkara kekerasan seksual.
Menurut Elyasa, dugaan kekerasan seksual semestinya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Selain memastikan proses penyelidikan berjalan profesional, aparat juga memiliki tanggung jawab memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kepastian hukum.
Sorotan tersebut sekaligus menyentuh persoalan transparansi penanganan perkara. Elyasa mengakui bahwa aparat memiliki kewenangan menjaga kerahasiaan informasi tertentu selama proses penyelidikan.
Namun, prinsip kerahasiaan tidak seharusnya diterjemahkan sebagai penutupan informasi secara menyeluruh.
“Kalau memang masih dalam tahap penyelidikan, sampaikan saja bahwa perkara masih dalam penyelidikan. Tetapi publik juga berhak mengetahui bagaimana langkah penanganannya,” ujar Elyasa.
Transparansi Bukan Intervensi Penyidikan
Elyasa menilai, informasi mengenai status perkara tetap dapat disampaikan secara proporsional tanpa membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia.
Menurut dia, publik setidaknya berhak mengetahui apakah laporan telah diterima, apakah korban telah diperiksa, sejauh mana proses penyelidikan berjalan, serta apakah terdapat perkembangan hukum setelah pemeriksaan dilakukan.
Ia menyoroti komunikasi yang dinilai belum efektif dalam proses konfirmasi mengenai perkara tersebut.
Bahkan, ketika wartawan telah mengikuti mekanisme komunikasi yang diarahkan kepolisian melalui fungsi Humas, menurut Elyasa, pertanyaan mengenai perkembangan perkara semestinya dijawab secara profesional.
“Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika kemudian wartawan bertanya mengenai perkembangan suatu perkara, lalu justru ditanya ‘ada kepentingan apa’, ini tentu menjadi pertanyaan balik. Kepentingan wartawan adalah kepentingan publik untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa transparansi penegakan hukum bukan berarti membuka seluruh isi berkas perkara kepada publik.
Yang dibutuhkan adalah informasi dasar yang akurat agar tidak muncul ruang spekulasi dan ketidakpercayaan.
Korban Jangan Dibiarkan Menunggu Tanpa Kepastian
Elyasa menilai perkara dugaan kekerasan seksual tidak dapat diperlakukan seperti perkara biasa.
Di balik laporan tersebut terdapat korban yang membutuhkan kepastian, perlindungan, pendampingan, sekaligus jaminan bahwa laporan yang telah disampaikan benar-benar diproses secara serius.
Ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan awal dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi harus dilanjutkan dengan langkah penyelidikan yang terukur apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Jangan sampai korban sudah berani melapor, sudah menjalani pemeriksaan dan BAP, tetapi prosesnya kemudian berjalan lambat tanpa kejelasan. Ini yang kami nilai tidak proporsional. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban," katanya.
Menurut Elyasa, kehati-hatian dalam menangani laporan kekerasan seksual memang mutlak diperlukan. Namun kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi ketidakjelasan yang membuat korban harus menunggu tanpa kepastian.
Korban sudah mengambil langkah paling sulit dengan melapor. Jangan sampai setelah itu justru korban kembali menghadapi ketidakpastian.
LBH Siap Dampingi Korban
Elyasa menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada korban bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) apabila dibutuhkan.
Pendampingan tersebut, kata dia, bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan memastikan hak-hak korban terpenuhi selama menjalani proses hukum.
“Kalau korban membutuhkan pendampingan, kami siap. Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi proses hukum. Pendampingan bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi untuk memastikan hak korban terpenuhi," ungkapnya.
Ia juga meminta Polresta Karawang memberikan penjelasan mengenai status penanganan perkara secara terbuka dan proporsional, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan korban serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau benar masih penyelidikan, publik perlu diberikan informasi yang proporsional. Kalau sudah ada perkembangan, sampaikan perkembangannya. Kalau belum ada tersangka atau terduga pelaku yang diamankan, jelaskan secara objektif. Jangan sampai muncul kesan perkara ini tidak menjadi prioritas," tegas Elyasa.
Publik Menunggu Kejelasan
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut, termasuk sejauh mana penyidik melakukan pendalaman, apakah pihak yang diduga terlibat telah teridentifikasi, serta langkah hukum apa yang telah ditempuh setelah pemeriksaan terhadap korban.
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan perkara kekerasan seksual bukan hanya terletak pada apakah kasus tersebut sampai ke tahap penetapan tersangka atau persidangan.
Lebih jauh, negara dituntut memastikan korban mendapatkan perlindungan sejak laporan dibuat hingga seluruh proses hukum selesai.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polresta Karawang: apakah laporan dugaan kekerasan seksual dapat ditangani secara cepat, profesional dan transparan, atau justru kembali membuat korban berhadapan dengan proses hukum yang panjang tanpa kepastian.
Bagi Elyasa, persoalannya bukan sekadar soal cepat atau lambatnya sebuah perkara. Ini tentang seberapa serius negara hadir ketika seorang korban kekerasan seksual meminta perlindungan dan keadilan.
(Bodong)

0 Komentar