![]() |
| Foto: Korban, Henry Dumanter |
Nuansametro.com - Medan | Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp5,5 miliar masih bergulir di Sumatera Utara. Kasus yang dilaporkan sejak 2023 itu kini memasuki perkembangan baru setelah dua orang, yakni NW dan Pdt. JDS berstatus tersangka.
Korban, Henry Dumanter, menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dinilainya serius menangani perkara tersebut.
Laporan perkara itu dibuat melalui kuasa hukum Henry, Muhammad Hendra, S.H., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/837/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Juli 2023.
Menurut Henry, perjalanan penanganan perkara yang telah berlangsung cukup panjang tersebut menunjukkan adanya upaya aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Perkara ini sudah berjalan cukup panjang dan kami melihat adanya keseriusan aparat untuk menanganinya hingga memperoleh kepastian hukum,” ujar Henry.
JDS Sempat Ditangguhkan, Kemudian Diamankan di Pekanbaru
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah proses hukum terhadap Pdt. JDS.
Dalam perjalanan penyidikan, JDS sempat mendapatkan penangguhan penahanan dari Polda Sumut dengan kewajiban menjalani wajib lapor sesuai ketentuan penyidik.
Namun, berdasarkan keterangan pihak korban, JDS kemudian disebut tidak memenuhi kewajiban lapor dan keberadaannya sempat tidak diketahui selama beberapa hari.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan Jan Daniel Sitorus di Pekanbaru, Riau.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Henry. Ia menilai upaya pencarian hingga ke luar wilayah Sumatera Utara menunjukkan keseriusan penyidik dalam memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Ketika yang bersangkutan tidak hadir menjalankan kewajiban lapornya, tim penyidik tetap melakukan pencarian. Sampai akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di Pekanbaru. Kami sangat mengapresiasi keseriusan dan kerja penyidik Polda Sumut tersebut,” katanya.
Menurut perkembangan yang diterima pihak korban, JDS selanjutnya telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.
Berkas NW Disebut Sudah P-21
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka NW juga telah memasuki tahapan penting.
Henry menyebut berkas perkara NW telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau Tahap II belum terlaksana karena yang bersangkutan disebut sedang mengalami kondisi kesehatan.
Henry mengatakan pihaknya menghormati kondisi kesehatan tersebut. Kendati demikian, sebagai korban yang telah menunggu proses hukum sejak 2023, ia berharap terdapat kejelasan mengenai kelanjutan perkara.
“Kami menghormati apabila memang ada kondisi kesehatan yang harus ditangani. Namun sebagai korban, kami juga membutuhkan kepastian hukum. Berkas perkara sudah P-21, sehingga kami berharap proses Tahap II nantinya dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Henry menegaskan, pihaknya tidak meminta aparat mengabaikan hak-hak tersangka. Menurut dia, hak tersangka tetap harus dihormati, namun pada saat yang sama korban juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum.
NW Disebut Pernah Terjerat Perkara Berbeda
Sorotan lain muncul setelah pihak korban mengungkap adanya perkara pidana berbeda yang sebelumnya melibatkan NW.
Berdasarkan informasi yang diperlihatkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut telah sampai pada tingkat kasasi dan diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 132 K/PID/2026 tanggal 3 Februari 2026.
Dalam informasi amar putusan tersebut, Mahkamah Agung disebut menolak permohonan kasasi NW maupun Penuntut Umum, serta memperbaiki putusan terkait lamanya pidana menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Henry menegaskan, perkara tersebut berbeda dengan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini dilaporkannya.
“Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menghakimi siapa pun. Tetapi adanya perkara lain yang sudah diputus hingga tingkat kasasi tentu menjadi perhatian kami. Terhadap perkara kami yang sudah P-21, kami berharap proses hukumnya juga segera memperoleh kepastian,” ungkapnya.
Minta Hukum Ditegakkan, Fakta Diuji di Pengadilan
Dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp5,5 miliar, Henry mengaku perkara tersebut memberikan dampak besar terhadap dirinya.
Karena itu, ia meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan seluruh fakta dalam perkara tersebut nantinya diuji melalui mekanisme peradilan.
Henry juga menekankan bahwa pihaknya menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.
“Kami meminta hukum berjalan sebagaimana mestinya dan menghukum seberat-beratnya apabila memang terbukti bersalah. Biarkan seluruh fakta, alat bukti, keterangan para pihak dan pertanggungjawaban hukum nantinya diuji secara terbuka di pengadilan,” tegas Henry.
Dorong Sinergi Polda Sumut-Kejati Segera Tuntaskan Perkara
Henry mengapresiasi koordinasi antara Ditreskrimum Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, proses penyidikan, penetapan tersangka, pencarian dan pengamanan JDS di Pekanbaru, hingga dinyatakannya berkas NW P-21 merupakan rangkaian proses hukum yang patut diapresiasi.
Namun, ia berharap proses tersebut tidak berhenti dan seluruh tahapan dapat segera diselesaikan sesuai aturan.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Kejati Sumut. Kami melihat ada kerja dan koordinasi yang terus berjalan. Harapan kami tinggal satu, yakni seluruh rangkaian perkara ini dapat dituntaskan sampai memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Henry berharap proses Tahap II terhadap NW dapat segera dilaksanakan setelah kondisi yang bersangkutan memungkinkan, sehingga perkara dapat memasuki tahapan hukum berikutnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum.
“Saya percaya Polda Sumut dan Kejati Sumut memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan. Sebagai masyarakat dan korban, kerja keras aparat seperti ini sudah sepatutnya kami apresiasi,” pungkas Henry Dumanter.
• Tim

0 Komentar