![]() |
| Foto : Orang tua dan korban saat pemeriksaan penyidik didampingi DP3A UPTD PPA Kabupaten Karawang |
Nuansametro.com - Karawang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memastikan korban dugaan pemerkosaan di Kecamatan Klari tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan dilakukan saat korban menjalani pemeriksaan di Polresta Karawang, Rabu (19/8/2026). Tidak hanya menyangkut proses hukum, UPTD PPA juga memberikan dukungan psikologis serta memastikan kebutuhan korban sebagai pihak yang diduga mengalami kekerasan seksual tetap terpenuhi.
Staf UPTD PPA Kabupaten Karawang, Dini Fadilla, menegaskan pihaknya tidak akan meninggalkan korban hingga seluruh proses penanganan perkara selesai.
“Kami akan terus mendampingi korban sampai kasus ini tuntas atau berakhir,” tegas Dini usai mendampingi korban di Polresta Karawang.
Menurut Dini, dalam waktu dekat korban juga akan menjalani pemeriksaan oleh dokter ahli di bidang kesehatan jiwa atau psikiater.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan penyidik kepolisian sekaligus memberikan gambaran mengenai kondisi psikologis korban.
“Kami akan melakukan pemeriksaan ke dokter ahli di bidang ilmu kesehatan jiwa atau psikiater dan menyerahkan berkas Visum et Repertum Psikiatrikum untuk memenuhi permintaan penyidik kepolisian dalam menilai kondisi mental seseorang,” jelasnya.
Dini memastikan seluruh biaya administrasi terkait pendampingan tersebut akan ditanggung UPTD PPA sehingga korban tidak dibebani biaya selama menjalani proses pemeriksaan dan pendampingan.
155 Kasus, Didominasi Kekerasan Seksual
Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Karawang dinilai bukan perkara sepele. Dini menyebut terdapat sebanyak 155 kasus yang tercatat di DP3A Kabupaten Karawang. Kasus tersebut didominasi dugaan pelecehan seksual dan pencabulan.
Angka tersebut menjadi alarm serius bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak masih membutuhkan perhatian bersama, bukan hanya ketika kasus sudah masuk ke ranah kepolisian.
Terlebih, perkembangan teknologi dan media sosial membuat anak semakin rentan menjadi sasaran manipulasi oleh pihak-pihak yang memiliki niat buruk.
Dini mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya anak perempuan yang masih di bawah umur.
“Jangan sampai anak-anak kita yang usianya di bawah umur terjerumus dengan pengaruh media sosial yang saat ini sangat bebas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman child grooming, yakni proses manipulasi psikologis ketika pelaku secara bertahap membangun kepercayaan anak melalui perhatian, hadiah, rayuan, maupun komunikasi intensif sebelum melakukan kekerasan atau eksploitasi seksual.
Menurutnya, ancaman tersebut kerap tidak terlihat sejak awal karena proses pendekatan dapat berlangsung secara perlahan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Ancaman ini sering tidak kita sadari karena terjadi secara perlahan, baik secara langsung maupun lewat media sosial,” pungkasnya.
Kasus dugaan pemerkosaan di Klari tersebut sekaligus menegaskan pentingnya penanganan perkara kekerasan seksual yang tidak berhenti pada proses hukum terhadap terduga pelaku.
Perlindungan korban, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, serta jaminan agar korban tidak kembali mengalami tekanan menjadi bagian penting yang harus dikawal hingga perkara benar-benar tuntas.
• Bodong

0 Komentar