Headline News

Gelar Perkara Rampung, Kuasa Hukum Minta Penyidik Bertindak Tegas, Penahanan Terlapor Jangan Ditunda

Foto : Kuasa Hukum pelapor, Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan.

Nuansametro.com - Karawang | Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ditangani Polsek Tambora memasuki babak baru. Setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan pada pekan lalu dan dilanjutkan dengan gelar perkara pada akhir Juli 2026, kuasa hukum pelapor mendesak penyidik segera mengambil langkah hukum yang tegas apabila unsur pidana telah terpenuhi.

Kuasa Hukum pelapor, Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik yang dinilai telah menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pelimpahan SPDP dan pelaksanaan gelar perkara merupakan indikator bahwa penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan memasuki tahapan yang lebih substantif.

"Kami melihat perkembangan yang positif dalam penanganan perkara ini. Pelimpahan SPDP dan pelaksanaan gelar perkara menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan di jalur yang benar menuju tahapan berikutnya," ujar Dr. Ade Manansyah, Senin (3/8/2026).

Meski memberikan apresiasi, pihaknya menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada tahapan administrasi penyidikan semata. 

Apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka tindakan hukum lanjutan harus segera dilakukan.

"Apabila hasil penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP, kami meminta penyidik segera menggunakan kewenangannya, termasuk melakukan penahanan terhadap para terlapor," tegasnya.

Dr. Ade juga menyoroti fakta bahwa salah satu terlapor diketahui merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Metro Jakarta Pusat. 

Menurutnya, koordinasi yang telah dilakukan penyidik dengan mengirimkan surat resmi kepada kesatuan tempat terlapor berdinas merupakan bagian dari prosedur yang harus dihormati.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi alasan yang menghambat proses penegakan hukum.

"Kami menghormati mekanisme internal yang berlaku. Namun prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus tetap ditegakkan. Status maupun jabatan tidak boleh menjadi penghalang proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap warga negara diperlakukan sama, tentu dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang adil, transparan, dan bebas dari diskriminasi.

"Kami percaya penyidik akan menjalankan amanat undang-undang secara profesional. Harapan kami sederhana, hukum ditegakkan secara adil, tegas, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak," pungkasnya.

Diketahui, perkara dugaan pengeroyokan tersebut disidik berdasarkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro