Headline News

Geger! Pemborong Klaim Dimintai Rp30 Juta, Ajudan Akui Terima Uang di Suruh 'Bapak', Ini Jawaban Kadis PUPR Karawang

Foto : Gedung Dinas PUPR Karawang 

Nuansametro.com - Karawang  | Dugaan praktik transaksional dalam pengadaan paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali mencuat. 

Kali ini, seorang pemborong asal Bandung berinisial A mengaku mengalami nasib malang setelah dijanjikan mendapatkan paket pekerjaan oleh seseorang yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Kepala Dinas PUPR Karawang berinisial H.R.

A mengungkapkan, dirinya pernah dimintai uang sebesar Rp30 juta oleh seorang pria berinisial D, yang mengaku sebagai ajudan H.R. Permintaan uang tersebut, menurut A, disampaikan melalui aplikasi WhatsApp dengan alasan uang itu diminta atas perintah sang kepala dinas H.R.

“Waktu itu saya dihubungi lewat WhatsApp oleh saudara D, meminta uang. Katanya disuruh Bapak (H.R). Kami kemudian janjian bertemu di sekitar Galuh Mas,” ungkap A kepada Nuansa Metro.

Pertemuan tersebut kemudian terjadi. A mengaku menyerahkan uang Rp20 juta secara tunai dan mentransfer Rp10 juta ke rekening pribadi D.

“Saat bertemu D di Galuh Mas, dia meminta uang. Saya kasih cash Rp20 juta dan transfer Rp10 juta. Saat itu D bilang Bapak (H.R) tidak bisa datang karena sedang tidak enak badan, sehingga dirinya yang disuruh mengambil uang langsung kepada saya,” beber A.

Pengakuan A tersebut tentu memunculkan pertanyaan serius. Apalagi, uang disebut diserahkan dalam konteks adanya janji memperoleh paket pekerjaan. 

Jika benar, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan personal antara pemborong dan seorang pegawai, melainkan menyentuh aspek integritas serta tata kelola pengadaan pekerjaan pemerintah.

D Akui Terima Rp30 Juta

Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, D membenarkan bahwa dirinya memang menerima uang sebesar Rp30 juta dari A. D juga mengakui uang tersebut diterima dalam dua bentuk, yakni Rp20 juta secara tunai dan Rp10 juta melalui transfer ke rekening pribadinya.

“Betul saya yang menerima uang dari Pak A. Saya kan hanya disuruh Bapak (H.R). Saat itu saya bertemu langsung dengan Pak A di sekitar Galuh Mas. Setelah menerima uang, ya saya kasihkan kepada Bapak (H.R),” ujar D kepada Nuansa Metro melalui telpon selulernya, Rabu (19/8/2026).

Namun, D mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai paket pekerjaan yang disebut-sebut dijanjikan kepada A.

Menurut D, dirinya hanya menjalankan perintah untuk mengambil uang tersebut dari A dan menyerahkannya kepada pihak yang disebutnya sebagai “Bapak”.

“Sebenarnya saya hanya disuruh mengambil uangnya oleh N kepada A. Setelah uang itu saya pegang, langsung saya serahkan kepada ‘Bapak’. Jadi silakan saja untuk urusan paket pekerjaannya tanyakan langsung ke ‘Bapak’,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut justru menyisakan tanda tanya yang lebih besar. Siapa sebenarnya pihak yang meminta uang tersebut? Untuk kepentingan apa uang Rp30 juta diberikan? Apakah uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan pemerintah? Dan, apakah benar ada janji pemberian paket pekerjaan kepada A?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terang agar tidak muncul persepsi bahwa proyek pemerintah dapat diperoleh melalui jalur kedekatan maupun transaksi di luar mekanisme resmi.

Kadis PUPR Karawang Menjawab 

Nuansa Metro kemudian berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, H.R, terkait pengakuan A dan D tersebut.

Saat masalah tersebut dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas PUPR Karawang, H.R, dirinya tidak menampik atas penerimaan uang tersebut, namun H.R sempat berdalih bahwa urusan tersebut sudah beres 

"Saya dulu urusan sama Nanang, tapi urusan sudah beres" kata H.R. melalui fasilitas WhatsApp yang dikirimkan kepada nuansa metro, Rabu (19/8).

Bahkan H.R pun mengatakan, bahwa uang yang pernah dia terima sudah di kembalikan.

"Sudah dikembalikan uangnya. Coba ke Nanang," tegasnya.

Saat kembali dikonfirmasikan kepada A, dirinya dengan tegas mengakui tidak pernah menerima uang kembalian ataupun paket pekerjaan dari H.R.

"Naha Kadinya, pan apal ngambil na ka Saha. (Kenapa kesitu, kan udah tau ngambil na itu ke siapa," ujarnya.

"Nanang uangnya dari saya dan saya sampe sekarang belum menerima pekerjaan ataupun uang dari Nanang," pungkasnya.

Perlu ditegaskan, adanya pengakuan mengenai penyerahan uang Rp30 juta, termasuk pengakuan D bahwa uang tersebut diterima dan kemudian diserahkan kepada pihak lain, merupakan informasi yang patut diklarifikasi secara serius.

Jika uang tersebut memang berkaitan dengan janji mendapatkan paket pekerjaan pemerintah, maka publik berhak mengetahui status, tujuan, dan dasar penyerahan uang tersebut, termasuk apakah terdapat proses pengadaan yang sah dan transparan.

Sebab, proyek yang menggunakan uang negara semestinya diberikan melalui mekanisme yang jelas, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan bukan berdasarkan janji, kedekatan, ataupun pembayaran kepada pihak tertentu.

Kini, bola berada di tangan Dinas PUPR Karawang dan pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut. Klarifikasi terbuka diperlukan untuk menjawab dugaan yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pekerjaan di Kabupaten Karawang.


• e'Nupo

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro