![]() |
| Gambar Ilustrasi AI |
Nuansametro.com - Karawang | Polemik pengerukan tanah sedalam 5 meter di Dusun Serang, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, kian memanas. Aktivitas yang diduga ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan, sementara pihak berwenang justru terkesan menutup mata.
Bahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Karawang, Basuki, bungkam seribu bahasa saat dimintai keterangan memicu pertanyaan besar, ada apa di balik semua ini?
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, lahan milik warga dikeruk menggunakan alat berat hingga membentuk cekungan raksasa sedalam sekitar 5 meter. Tanah hasil kerukan diketahui diperjualbelikan secara komersial untuk kebutuhan pengurugan proyek di wilayah Kecamatan Rawamerta.
Truk-truk pengangkut tanah hilir mudik keluar-masuk lokasi setiap hari, seolah-olah aktivitas ini benar-benar kebal hukum.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut. “Betul, lahannya milik warga yang dijual kepada pemilik galian. Tapi yang jadi pertanyaan warga, kenapa harus dikeruk sampai sedalam 5 meter? Kan jadi seperti kubangan besar,” keluhnya.
Warga pun mulai gelisah. Cekungan sedalam itu dikhawatirkan berubah menjadi kolam raksasa saat musim hujan tiba, rawan longsor, dan membahayakan keselamatan warga sekitar terutama anak-anak yang kerap bermain di area tersebut.
Milik Pribadi Bukan Berarti Bebas Aturan
Penting ditegaskan: status lahan milik pribadi bukan jaminan bebas melakukan apa saja. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penggalian tanah untuk diperjualbelikan masuk kategori usaha pertambangan Golongan C dan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Pengerukan sedalam 5 meter yang dilakukan secara komersial jelas bukan sekadar meratakan lahan. Itu sudah masuk kategori eksploitasi dan wajib pula memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL serta izin resmi dari pemerintah desa dan kecamatan. Tanpa itu semua, aktivitas ini adalah pelanggaran hukum.
Kasatpol PP Bungkam, Wadan Berdalih Sakit
Keanehan semakin nyata ketika awak media berupaya mencari klarifikasi. Pada Minggu, 16 Agustus 2026, Kasatpol PP Karawang, Basuki, dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban yang disampaikan. Sikap bungkam dari pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan peraturan daerah ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan.
Keesokan harinya, 17 Agustus 2026, awak media mencoba menghubungi Wadan Bidang Pol PP, Setya. Beliau merespons, namun berdalih telah sakit selama satu minggu dan belum bisa memberikan keterangan terkait penindakan di lapangan.
Akibat ketiadaan tindakan tegas, aktivitas galian yang diduga ilegal itu pun terus berjalan leluasa. Hingga saat ini, pemilik galian belum dapat dikonfirmasi, begitu pula Dinas ESDM Jawa Barat yang masih dalam proses konfirmasi.
Masyarakat pun kini berharap Bupati Karawang bersama seluruh Aparat Penegak Hukum segera turun tangan.
Langkah yang diharapkan bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata, hentikan aktivitas tersebut sementara, periksa kelengkapan izin, dan pastikan keselamatan serta lingkungan warga tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.
• Fitri/Red

0 Komentar