![]() |
| Foto : Pelapor Ginanjar didampingi Kuasa Hukumnya di Polresta Karawang. |
Nuansametro.com - Karawang | Penanganan laporan dugaan perampasan kemerdekaan anak di bawah umur di Kabupaten Karawang menuai sorotan. Hampir lima bulan sejak dilaporkan, perkara yang menyeret nama terlapor berinisial KHDN tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan dan masih berada pada tahap penyelidikan.
Laporan Polisi Nomor LAPDU/284/III/2026/Reskrim itu dibuat pada 15 Maret 2026. Namun hingga Senin (31/8/2026), pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan.
Pelapor, Ginanjar (35), warga Perum Kartika Residence Cluster Karahayuan, Desa Klari, Kecamatan Klari, bahkan mendatangi Mapolresta Karawang bersama tim kuasa hukumnya untuk mempertanyakan langsung perkembangan laporan tersebut.
Ginanjar didampingi enam advokat, dipimpin kuasa hukumnya, Arif Rahman, S.H. Mereka datang ke Satreskrim Polresta Karawang dengan tujuan meminta penjelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah berjalan hampir lima bulan.
Anak 6 Bulan Disebut Menangis Kehabisan Susu
Perkara tersebut bermula dari peristiwa yang menurut laporan terjadi pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 14.22 WIB.
Saat kejadian, Ginanjar mengaku sedang berada di luar rumah. Di dalam rumah disebut hanya terdapat dua anaknya yang masih balita, masing-masing berusia 5 tahun dan 6 bulan, bersama orang tua serta pengasuhnya.
Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, rumah tersebut kemudian didatangi KHDN bersama sekitar tujuh orang lainnya yang oleh pelapor disebut diduga merupakan oknum anggota DPRD.
Dalam laporannya, Ginanjar mendalilkan adanya tindakan berupa pemadaman listrik rumah secara paksa, sehingga kondisi rumah menjadi gelap. Selain itu, ia juga menyebut terdapat larangan keluar rumah untuk membeli susu ketika anaknya yang berusia enam bulan menangis karena kehabisan susu.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dengan sangkaan Pasal 448 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pemaksaan dengan kekerasan yang disertai ancaman kekerasan.
Laporan tersebut juga diperkuat dengan keterangan dua saksi mata, yakni Asep Kusnadi dan Nani Karlina.
“Saya Hanya Butuh Keadilan Untuk Anak Saya”
Ginanjar mengaku kecewa dengan lambannya perkembangan perkara tersebut. Ia menegaskan kedatangannya ke Mapolresta Karawang bukan untuk mencari perhatian, melainkan meminta kepastian hukum atas perkara yang menurutnya berdampak langsung terhadap anak-anaknya.
“Saya sebagai bapak hanya butuh keadilan. Bayangkan anak saya yang 6 bulan menangis kehabisan susu, tidak boleh keluar, listrik dimatikan sampai gelap. Sampai sekarang anak saya yang 5 tahun masih trauma kalau dengar suara orang bertamu keras-keras,” ujar Ginanjar.
Ia pun meminta Kapolresta Karawang memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif.
“Saya mohon kepada Kapolresta Karawang tolong buka mata untuk kasus saya ini,” katanya.
Ginanjar juga berharap proses hukum tidak terhambat apabila pihak yang dilaporkan memiliki posisi atau jabatan tertentu.
Enam Pengacara Turun Tangan
Kuasa hukum Ginanjar, Arif Rahman, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Arif, pihaknya telah berulang kali menunggu perkembangan penyelidikan, namun jawaban yang diterima disebut masih berkutat pada proses pemanggilan.
“Hari ini kami bersama lima rekan kami, total enam pengacara mendampingi klien kami Ginanjar datang ke Satreskrim Polresta Karawang untuk menanyakan perkembangan laporan. Sudah kurang lebih lima bulan laporan ini berjalan sejak Maret, namun jawaban yang kami terima selalu masih dalam proses pemanggilan,” ujar Arif.
Ia menilai perkara tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut anak-anak yang berada di lokasi ketika peristiwa yang dilaporkan terjadi.
“Perkara ini menyangkut serius dugaan perampasan kemerdekaan dan berdampak pada trauma mendalam bagi balita enam bulan dan anak lima tahun yang ada di dalam rumah saat kejadian. Ini yang menjadi fokus utama kami sebagai kuasa hukum,” tegasnya.
Selain mempertanyakan perkembangan penyelidikan, Arif juga menyoroti persoalan administrasi penanganan perkara.
Ia menyebut kliennya hingga kini mengaku belum menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
“Klien kami Ginanjar mengaku sampai hari ini belum pernah menerima SP2HP sebagai haknya sebagai pelapor. Kami masih sangat menghormati proses hukum di Polresta Karawang dan berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban,” pungkas Arif.
Penyidik Tak Berada di Kantor, Humas Beri Jawaban Singkat
Upaya konfirmasi juga dilakukan jurnalis Nuansa Metro dengan mendatangi ruang Satreskrim Polresta Karawang untuk meminta penjelasan terkait perkembangan laporan tersebut.
Namun, penyidik yang menangani perkara diketahui tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan salah satu rekan kerja penyidik, yang bersangkutan sedang lepas piket.
Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Humas Polresta Karawang melalui sambungan telepon.
Humas Polresta Karawang, Cecep Wildan, membenarkan bahwa perkara tersebut masih ditangani pihak Reskrim.
“Masih dalam penyelidikan pihak Reskrim,” ujar Wildan singkat.
Pernyataan tersebut menjadi jawaban sementara dari pihak kepolisian di tengah tuntutan pelapor dan kuasa hukumnya yang meminta adanya kejelasan mengenai perkembangan perkara.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan lebih rinci dari Satreskrim Polresta Karawang mengenai tahapan penyelidikan, langkah pemeriksaan saksi, status terlapor, maupun alasan perkara tersebut belum memasuki tahap berikutnya.
Kini, publik menunggu apakah laporan yang menyangkut dugaan tindakan terhadap dua anak di bawah umur tersebut akan segera menemukan titik terang, atau kembali berlarut tanpa kepastian.
• Fitri

0 Komentar