Headline News

Dugaan Intervensi Perizinan Perumahan, LBH Arya Mandalika Laporkan Wakil Bupati Karawang ke KPK


Nuansametro.com - Karawang | Dugaan keterlibatan Wakil Bupati Karawang H.M dalam proses pengurusan perizinan proyek perumahan di Kabupaten Karawang resmi dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Laporan tersebut telah diterima KPK dengan nomor aduan A20260802506 pada 14 Agustus 2026.

Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengapresiasi respons KPK yang dinilai cepat dalam menerima dan merespons aduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Menurut Hendra, laporan itu berkaitan dengan dugaan intervensi dalam proses perizinan proyek perumahan, termasuk dugaan pengurusan izin maupun Hak Guna Bangunan (HGB) melalui ajudan atau pihak lain yang disebut-sebut berperan sebagai perantara.

“Kalau memang ini terjadi, tentunya akan ada konsekuensi hukum yang harus diterima oleh seorang Wakil Bupati yang dalam hal ini yang bersangkutan sebagai pejabat publik,” tegas Hendra.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut nantinya didukung alat bukti yang sah, persoalan itu berpotensi masuk ke ranah hukum pidana, administrasi pemerintahan maupun etik.

Terlebih, kata Hendra, apabila ditemukan adanya penggunaan rekening pihak lain untuk menerima aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan, aparat penegak hukum perlu menelusuri asal-usul dana, hubungan para pihak, waktu transaksi hingga keterkaitannya dengan proses penerbitan izin.

“Jabatan publik harus digunakan semata-mata untuk menjalankan kewenangan yang diberikan undang-undang, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

Hendra juga menyoroti dugaan adanya fasilitasi penerbitan izin pada kawasan yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurutnya, perlindungan terhadap kawasan LP2B memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Apabila kemudian ditemukan izin atau rekomendasi yang diterbitkan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum administratif maupun pidana, tergantung hasil pembuktian.

Ia menegaskan, pejabat politik tidak semestinya menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengintervensi pejabat teknis agar menerbitkan rekomendasi atau izin yang bertentangan dengan aturan.

“Apabila kewenangan digunakan untuk mengintervensi pejabat teknis, memaksa bawahan, mengarahkan penerbitan izin, atau memanfaatkan pengaruh jabatan, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Selain persoalan perizinan, LBH Arya Mandalika juga menyoroti aktivitas kendaraan berat pengangkut tanah atau dump truck yang disebut berkaitan dengan proyek perumahan.

Hendra mengaku prihatin terhadap dugaan kerusakan jalan yang muncul akibat aktivitas kendaraan bermuatan berat tersebut.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap kelas jalan maupun batas muatan kendaraan hingga menyebabkan kerusakan infrastruktur, pihak penyelenggara kegiatan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan dugaan yang masih harus diuji melalui proses hukum.

Ia meminta KPK maupun aparat penegak hukum menelusuri seluruh informasi dan bukti yang berkaitan dengan dugaan intervensi perizinan, penggunaan pihak ketiga, aliran dana, hingga penerbitan rekomendasi di kawasan LP2B.

“Apabila terdapat dugaan seorang Wakil Bupati memanfaatkan pengaruh jabatannya untuk menjadi perantara perizinan, menggunakan ajudan sebagai pihak yang memfasilitasi pengurusan izin atau HGB, menerima aliran dana melalui rekening pihak lain, serta mengintervensi proses penerbitan rekomendasi pada kawasan LP2B, maka dugaan tersebut merupakan persoalan hukum yang serius dan patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum,” tegas Hendra.

Namun, ia kembali mengingatkan bahwa seluruh tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

“Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta atau kesalahan yang telah terbukti,” pungkasnya.

Wakil Bupati Karawang, H. Maslani saat dikonfirmasi nuansa metro melalui fasilitas WhatsApp terkait adanya aduan dari pihak LBH Arya Mandalika ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menyeret namanya, tidak merespon. 


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro