![]() |
| Foto : Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah |
Nuansametro.com - Karawang | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang kembali menegaskan larangan penjualan maupun kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh sekolah jenjang SD dan SMP.
Sebagai penggantinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah menyiapkan modul belajar gratis yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan ajar pendamping dalam proses pembelajaran.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menegaskan bahwa modul belajar tersebut telah disusun sesuai kurikulum yang berlaku dan menjadi solusi agar peserta didik tetap memperoleh materi pembelajaran tanpa harus dibebani biaya pembelian LKS.
"Pada saat ini Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan modul belajar gratis untuk siswa sebagai penunjang dalam kegiatan belajar mengajar. Modul ini sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan merupakan penunjang proses belajar mengajar siswa sebagai pengganti LKS," ujar Wawan, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Karawang dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas, transparan, serta bebas dari praktik pungutan yang membebani orang tua maupun peserta didik.
Disdikbud juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar terkait dugaan penjualan LKS di sekolah. Orang tua diminta melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Jika ada informasi terkait penjualan LKS atau bahan ajar, silakan konfirmasi ke sekolah supaya tidak terjadi salah paham," katanya.
Larangan penjualan LKS tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1934 Tahun 2025 tentang Penegasan Pelaksanaan Instruksi Bupati Karawang mengenai larangan pungutan di satuan pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan memperjualbelikan, mengarahkan pembelian, maupun mewajibkan penggunaan LKS, buku pelajaran, buku ajar, maupun seragam sekolah kepada peserta didik.
Disdikbud memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Oknum yang terbukti menjual atau mengarahkan pembelian LKS dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk pengawasan bersama, Wawan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah.
"Laporan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp 0852-1070-7718 atau aplikasi Tanggap Karawang agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," pungkasnya.
Dengan hadirnya modul belajar gratis dan pengawasan yang diperketat, Pemkab Karawang berharap praktik penjualan LKS maupun pungutan yang tidak sesuai aturan dapat dihilangkan, sehingga akses pendidikan yang adil dan terjangkau bagi seluruh siswa dapat benar-benar terwujud.
• NP

0 Komentar