Nuansametro.com - Medan | Dunia hukum kembali ternoda oleh perbuatan oknum yang justru seharusnya menjadi pelindung pencari keadilan. Seorang perempuan bernama Ayu Miranda Syah Rani (33) resmi melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara, Senin (24/8/2026), atas dugaan penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan perkara.
Laporan telah diterima resmi dengan nomor STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMUT, dan terlapor disangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
MEMANFAATKAN KEPANIKAN KELUARGA, JANJI BEBASKAN DARI TAHANAN
Kasus bermula saat ayah Ayu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan penyalahgunaan sabu. Di tengah kepanikan keluarga, AL hadir dan mengumbar janji manis, bisa membebaskan sang ayah dari tahanan, asalkan keluarga bersedia menyetor uang sebesar Rp200 juta.
Menurut Ayi, uang itu pun diserahkan dalam dua tahap atas permintaan AL yang mengatasnamakan "biaya untuk dibagi-bagikan ke anggota."
"Tahap pertama Rp150 juta diserahkan tunai di dalam mobil atas permintaannya. Lalu dia minta tambahan Rp50 juta lagi ke rekening pribadi dengan alasan uang awal belum cukup untuk dibagi ke anggota," ungkap Ayu di Polda Sumut.
UANG Rp200 JUTA MELAYANG, TAK ADA PERTANGGUNGJAWABAN
Namun janji itu ternyata sekadar umpan. Setelah seluruh uang diterima, sang ayah tetap ditahan, tidak ada kemajuan perkara, dan AL justru menghilang tanpa jejak. Bahkan kontak pelapor langsung diblokir.
"Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir. Ini jelas penipuan yang memanfaatkan kesusahan orang lain," tegas Ayu dengan nada kecewa.
Kerugian materiil yang dialami keluarga mencapai Rp200 juta, belum lagi kerugian imateril berupa trauma dan kecemasan berkepanjangan akibat perbuatan berkeadilan semu tersebut.
MARTABAT PROFESI ADVOKAT DIRUSAK
Perbuatan AL bukan sekadar pidana penipuan. Lebih dari itu, tindakannya merusak martabat profesi advokat yang sejatinya memegang prinsip officium nobile profesi yang mulia dan menjunjung tinggi keadilan, bukan diperjualbelikan.
Korban mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Ditreskrimum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Jika terbukti, oknum tersebut tidak hanya harus mengembalikan seluruh uang yang diterima, tetapi juga mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan serta dicabut izin praktiknya.
PERINGATAN KERAS BAGI MASYARAKAT
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, tidak ada jalan pintas dalam hukum. Siapa pun yang menawarkan jaminan bebas dari tahanan dengan imbalan uang, patut dicurigai sebagai penipuan.
Proses hukum memiliki jalurnya sendiri, dan pengacara yang benar tidak boleh menjanjikan hasil pasti apalagi dengan bayaran di muka yang mengatasnamakan "biaya suap".
Keadilan bukan barang jualan. Menjual janji keadilan dengan harga ratusan juta adalah kejahatan yang harus diberantas sampai tuntas.
• Tim

0 Komentar