Headline News

Demo Besar APMP JATIM di Depan Bank Jatim, Soroti Dugaan Skandal Rp596 Miliar dan Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Foto : Ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). (Ist)

Nuansametro.com - Surabaya | Ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Rabu (19/8/2026).

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB itu membuat arus lalu lintas di kawasan jantung Kota Surabaya tersendat. 

Massa membawa mobil komando, spanduk tuntutan, serta menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk protes terhadap dugaan persoalan tata kelola dan keuangan di tubuh Bank Jatim.

Sorotan utama massa adalah dugaan penyimpangan keuangan dengan nilai sekitar Rp596 miliar yang mereka kaitkan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Koordinator aksi sekaligus Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma, dalam orasinya membeberkan sejumlah poin yang menurutnya perlu diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.

Di antaranya, dugaan penahanan pengisian Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap 96 debitur senilai Rp143,3 miliar yang dinilai berpotensi membuat laporan keuangan terlihat lebih sehat dari kondisi sebenarnya.

Selain itu, massa menyoroti dugaan rekayasa kredit PT WMU sebesar Rp167,2 miliar, dugaan pelanggaran regulasi dalam penyaluran Pinjaman Daerah Pemkab Banyuwangi senilai Rp126,3 miliar, dugaan hapus buku kredit sebesar Rp20,8 miliar, serta hilangnya sertifikat agunan senilai Rp7,27 miliar.

“Gedung tinggi megah ini berdiri atas keringat, air mata, APBD, dan uang rakyat Jawa Timur. Kalau benar ada persoalan sebagaimana temuan audit, maka harus ada pertanggungjawaban dan penegakan hukum,” tegas Acek dalam orasinya.

Desak Kejati Jatim Bergerak

Tak hanya menyasar Bank Jatim, APMP JATIM juga melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Massa mengklaim telah menempuh sejumlah langkah formal, mulai dari menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Dumas), melakukan audiensi, hingga menyerahkan dokumen dan bukti tambahan secara bertahap kepada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Namun, mereka menilai perkembangan penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kemajuan yang diharapkan.

Acek bahkan membandingkan penanganan dugaan perkara perbankan tersebut dengan langkah Kejaksaan Negeri Jember yang disebut telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

“Kenapa skandal yang nilainya jauh lebih besar ini justru seperti jalan di tempat? Hukum tidak boleh tunduk atau tawar-menawar dengan siapa pun,” ujarnya.

APMP JATIM juga mengingatkan bahwa setelah aksi jilid III, pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Jakarta apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons serius.

“Setelah aksi jilid III, kami akan menggelar aksi di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mempertegas posisi perkara Bank Jatim Pusat dengan Bank Jatim Cabang DKI Jakarta. Apalagi ada informasi perkara Bank Jatim Cabang DKI akan dilanjutkan,” kata Acek.

Lima Tuntutan APMP JATIM

Dalam pernyataan sikap bernomor 25/PS/APMP-JATIM/VIII/2026, massa menyampaikan lima tuntutan utama.

Pertama, mereka mendesak Aspidsus Kejati Jatim segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Dewan Komisaris, serta Komite Kredit.

Kedua, APMP JATIM meminta Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan Bank Jatim mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Ketiga, mereka mendesak Pemprov Jawa Timur selaku Pemegang Saham Pengendali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dewan Komisaris yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.

Keempat, APMP meminta aparat mengusut keterlibatan unit kerja pusat dan sembilan kantor cabang yang disebut masuk dalam sampel pemeriksaan BPK, antara lain Cabang Surabaya Basuki Rahmat, HR Muhammad, Banyuwangi, Malang, Jember, Kediri, Madiun, Bojonegoro, dan Pamekasan.

Kelima, APMP JATIM memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Kejati Jatim untuk menunjukkan progres penanganan perkara.

Jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons, massa mengancam menggelar aksi lanjutan pada 26 Agustus dan 2 September 2026

Mereka bahkan menyatakan akan memperluas aksi ke pusat bisnis Surabaya dan membawa seluruh dokumen bukti yang mereka miliki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Di tengah tuntutan tersebut, seluruh pihak yang disebut dalam tudingan massa tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. 

Temuan audit maupun tudingan aksi massa juga perlu diuji melalui proses hukum agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum adanya putusan atau penetapan resmi dari aparat penegak hukum.


Pewarta: Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro