Headline News

Dari Sawah Produktif Jadi Kubangan Maut 5 Meter, Kades Karangjaya: "Pemdes Tidak Pernah Berikan Ijin Pertambangan, Hentikan!"

Foto : Aktivitas galian tanah di Dusun Serang, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, semakin menuai sorotan.

Niansametro.com - Karawang | Aktivitas galian tanah di Dusun Serang, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, semakin menuai sorotan. Pasalnya, lahan yang disebut sejak awal diperuntukkan bagi pencetakan sawah produktif justru kini berubah menjadi kubangan raksasa dengan kedalaman mencapai sekitar 5 meter.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius, apakah pengerukan tanah di lokasi masih sesuai dengan tujuan awal, atau telah berubah menjadi aktivitas komersial yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan lingkungan?

Kepala Desa Karangjaya, Abdullah, menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah memberikan izin pertambangan kepada pihak pengelola. 

Menurutnya, kewenangan desa hanya sebatas memberikan izin lingkungan bertetangga, sementara aspek teknis dan legalitas kegiatan telah dimintakan kajian kepada pihak berwenang melalui Kecamatan Tirtamulya.

Terkait galian tersebut dari awal saya sudah melayangkan surat permohonan kajian teknis ke kecamatan untuk dikaji kepada pihak yang berwenang. Dan saya pun sudah menyampaikan terkait izin lingkungan agar dijalankan ke warga sekitar lokasi. Karena kalau dari desa hanya izin lingkungan tetangga sekitarnya saja,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi Nuansa Metro melalui WhatsApp.

Ia bahkan menyatakan tidak akan membela aktivitas tersebut apabila hasil kajian menunjukkan adanya pelanggaran aturan.

Kalaupun ada warga yang keberatan maka kegiatan galian tersebut harus ditinjau ulang. Saya mendukung penghentian kegiatan tersebut kalau sudah tidak sesuai dengan aturan. Awalnya izinnya hanya untuk menjadikan lahan sawah produktif,” tegasnya.

Dari Sawah Produktif Menjadi Kubangan 5 Meter

Pernyataan tersebut justru membuka persoalan baru. Jika tujuan awalnya adalah mencetak lahan sawah produktif, mengapa permukaan lahan kini berubah menjadi cekungan dalam yang menyerupai kolam?

Berdasarkan pantauan di lapangan, tanah di lokasi telah dikeruk hingga kurang lebih 5 meter. Material hasil pengerukan diduga kemudian diperjualbelikan dan dibawa untuk kebutuhan pengurugan di wilayah Kecamatan Rawamerta.

Kondisi ini tidak bisa sekadar dianggap sebagai urusan jual beli tanah milik pribadi. Ketika pengerukan dilakukan dalam skala besar, mengubah bentang lahan, serta materialnya diperjualbelikan, maka aspek legalitas, keselamatan, lingkungan, tata ruang, dan kewajiban reklamasi patut diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

Lebih mengkhawatirkan lagi, lubang bekas pengerukan tersebut berpotensi terisi air ketika musim hujan. Warga pun mengkhawatirkan keselamatan anak-anak yang berada di sekitar area persawahan.

Kubangan sedalam 5 meter bukan lagi persoalan estetika lahan. Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi menjadi ancaman keselamatan serius.

Jangan Berlindung di Balik Status Tanah Pribadi

Status kepemilikan lahan secara pribadi tidak otomatis memberikan kebebasan kepada pemilik atau pengelola untuk melakukan pengerukan tanah secara komersial tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, dugaan aktivitas galian tersebut perlu diuji secara terbuka: siapa pengelolanya, apa dasar perizinannya, untuk apa pengerukan dilakukan, ke mana material tanah dijual, dan apakah terdapat kewajiban pemulihan atau reklamasi setelah kegiatan selesai?

Pemerintah daerah juga perlu memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan tata ruang dan ketentuan pertambangan serta lingkungan hidup yang berlaku.

Jangan sampai alasan awalnya adalah “mencetak sawah produktif”, tetapi hasil akhirnya justru meninggalkan lubang raksasa yang membahayakan warga dan menghilangkan fungsi lahan pertanian.

Instansi Berwenang Jangan Sekadar Menunggu

Sikap Kades Karangjaya yang menyatakan siap mendukung penghentian apabila kegiatan terbukti melanggar aturan patut menjadi pintu masuk bagi pengawasan lebih serius.

Kini bola berada di tangan pemerintah dan instansi teknis. Kecamatan Tirtamulya, Satpol PP Kabupaten Karawang, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, tata ruang, dan lingkungan hidup perlu turun langsung melakukan pemeriksaan.

Jika legalitasnya lengkap dan kegiatannya memang sesuai peruntukan, tentu pengelola harus mampu menunjukkannya secara terbuka.

Namun jika ditemukan pelanggaran, penghentian kegiatan dan penindakan bukan lagi sekadar wacana, melainkan konsekuensi yang harus dijalankan.

Masyarakat tidak membutuhkan pembiaran. Mereka membutuhkan kepastian bahwa lahan pertanian, keselamatan warga, dan aturan hukum tidak kalah oleh kepentingan bisnis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik atau pengelola galian belum berhasil dimintai keterangan. Redaksi Nuansa Metro masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi berimbang mengenai legalitas dan tujuan kegiatan tersebut.

Pertanyaan besarnya kini sederhana, jika benar untuk mencetak sawah produktif, mengapa yang terlihat justru kubangan sedalam 5 meter?


• Fitri/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro