![]() |
| Foto : SDN Cengkong III Purwasari. |
Nuansametro.com - Karawang | Dugaan adanya iuran bulanan di SDN Cengkong III, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, menuai pertanyaan dari sejumlah wali murid.
Sekolah negeri tersebut disebut membebankan iuran kepada orang tua siswa dengan total sekitar Rp15.000 per bulan, yang terdiri dari dana pembangunan fasilitas dan uang kas.
Salah seorang wali murid mengaku telah membayar iuran Rp10.000 per bulan sejak anaknya mulai bersekolah.
Menurutnya, dana tersebut disebut diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas sekolah, khususnya pengecoran lapangan.
“Saya ikhlas membayar karena untuk anak saya. Tapi aneh, ini sekolah negeri masih saja ada pungutan. Sepengetahuan saya, sekolah negeri tidak seharusnya membebani orang tua siswa,” ungkapnya kepada jurnalis NuansaMetro.com, Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan, iuran pembangunan tersebut sempat dihentikan setelah mendapat masukan dari sejumlah wali murid. Namun, belakangan pengumpulan dana kembali berjalan.
Selain iuran pembangunan, terdapat pula uang kas sebesar Rp5.000 per bulan. Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan tertentu, termasuk membantu ketika terdapat siswa yang sakit.
Wali murid juga menyebut siswa baru mendapatkan seragam sekolah melalui masing-masing koordinator kelas.
Sekolah Benarkan Ada Pengumpulan Dana
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Cengkong III, Atin Supriatin, S.Pd., membenarkan adanya pengumpulan dana dari orang tua siswa.
Namun, Atin menegaskan dana tersebut bukan pungutan yang ditetapkan sepihak oleh sekolah, melainkan hasil pembahasan dan kesepakatan antara orang tua siswa, sekolah, dan komite.
Menurutnya, pembangunan fasilitas awalnya direncanakan menggunakan paving block dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp20 juta.
“Untuk paving block seharga Rp20 juta, saya bisa nalangin. Namun, para orang tua kembali berembuk dan memberikan masukan karena tanah tersebut labil, sehingga ada keputusan menggunakan coran,” jelas Atin.
Setelah rencana pembangunan berubah menjadi pengecoran, kebutuhan anggaran pun meningkat hingga sekitar Rp60 juta.
Pihak sekolah menargetkan dana tersebut terkumpul sehingga pengerjaan lapangan dapat dilakukan pada Desember 2026 atau paling lambat Januari 2027.
“Insyaallah uang sudah terkumpul dan pengerjaan ditargetkan bulan Desember, paling lambat Januari tahun depan,” ujarnya.
Rp15 Ribu Per Bulan, Siapa yang Mengelola?
Persoalan menjadi lebih menarik ketika muncul pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dana yang dikumpulkan dari wali murid.
Atin mengakui adanya iuran sekitar Rp15.000 per bulan yang terdiri dari dana pembangunan dan uang kas.
Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak berada di tangannya.
“Uang itu dipegang orang tua murid. Kalau saya mah mengikuti,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan penting: siapa yang bertanggung jawab atas pencatatan, pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana tersebut?
Apalagi, dana yang dikumpulkan secara rutin dari para wali murid nilainya tidak sedikit jika dihitung berdasarkan jumlah siswa dan lamanya periode pengumpulan.
Karena itu, transparansi menjadi hal krusial. Orang tua siswa berhak mengetahui berapa total dana yang telah terkumpul, siapa pengelolanya, berapa dana yang telah digunakan, serta apakah seluruh wali murid benar-benar memberikan persetujuan secara sukarela.
Jangan Sampai Label "Kesepakatan Orang Tua" Menutup Ruang Transparansi
Di satu sisi, pembangunan fasilitas sekolah tentu menjadi kebutuhan bersama. Namun di sisi lain, status SDN Cengkong III sebagai sekolah negeri membuat mekanisme pengumpulan dana dari orang tua perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi sebagai pungutan.
Terlebih, berdasarkan pengakuan wali murid, iuran tersebut pernah dihentikan setelah muncul keberatan dari sebagian orang tua, sebelum kemudian kembali berjalan.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan bukan semata-mata soal nominal Rp10.000 atau Rp15.000 per bulan. Yang lebih penting adalah dasar kesepakatan, sifat pembayaran, mekanisme pengelolaan, dan transparansi pertanggungjawabannya.
Saat dimintai izin untuk mempublikasikan keterangannya, pihak sekolah dan komite justru meminta agar persoalan tersebut tidak melebar ke ranah publik.
Atin kembali menegaskan bahwa pengumpulan dana merupakan inisiatif orang tua siswa bersama sekolah dan komite.
“Ini inisiatif orang tua murid dengan sekolah dan saya komitenya. Itu sudah ridho. Cuma kalau melebar lebih jauh dikhawatirkan ada yang menumpang,” ucap komite saat mendampingi kepala sekolah.
Pernyataan tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, ketika menyangkut pengelolaan dana dari masyarakat di lingkungan sekolah negeri, keterbukaan justru menjadi cara terbaik untuk menghindari kecurigaan maupun polemik.
Jika memang seluruhnya berdasarkan kesepakatan sukarela, semestinya tidak ada alasan untuk menutup ruang publikasi dan transparansi.
Justru sebaliknya, mekanisme pengumpulan hingga penggunaan dana dapat dijelaskan secara terbuka kepada seluruh wali murid.
Disdikbud Perlu Turun Tangan
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya menjadi urusan sekolah dan komite. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang selaku pihak yang membina sekolah negeri perlu memastikan apakah mekanisme pengumpulan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
![]() |
| Foto ; Kepala SDN Cengkong III, Atin Supriatin, S.Pd |
Pemerintah juga perlu memastikan pembangunan fasilitas sekolah tidak kemudian bergeser menjadi beban rutin bagi orang tua siswa, terutama apabila terdapat siswa dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu.
Publik tentu tidak mempersoalkan pembangunan lapangan yang manfaatnya kembali kepada siswa.
Namun, cara memperoleh dan mengelola dananya harus jelas, sukarela, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, sekolah negeri semestinya menjadi ruang pendidikan yang memberikan rasa aman dan adil bagi seluruh siswa, bukan tempat yang membuat orang tua bertanya-tanya mengenai kewajiban pembayaran.
Kini, yang ditunggu bukan sekadar penjelasan bahwa dana tersebut merupakan hasil kesepakatan. Yang jauh lebih penting adalah bukti transparansi, berapa jumlah dana yang terkumpul, siapa pengelolanya, bagaimana pencatatannya, dan untuk apa seluruh dana tersebut digunakan.
• Bodong


0 Komentar