Headline News

BUMDes Parungmulya Tantang Kawasan Industri Buka Peluang Kerja, UMKM Hingga Kemitraan Warga

Foto : Direktur BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya, Dedi Jumhari alias Dono. (Ist)

Nuansametro.com - Karawang | Menjamurnya kawasan industri dan pusat kegiatan usaha di sekitar Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, dinilai harus memberikan dampak ekonomi yang lebih nyata bagi masyarakat setempat.

Keberadaan Kawasan Industri Mitra (KIM), kawasan Peruri, KIIC, berbagai perusahaan dan zona industri hingga kawasan Bank Indonesia menjadi peluang besar yang tidak boleh hanya dinikmati oleh pelaku usaha. 

Masyarakat desa harus memiliki akses untuk ikut tumbuh melalui lapangan kerja, peluang usaha, kemitraan hingga program pemberdayaan.

Dorongan tersebut disampaikan Direktur BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya, Dedi Jumhari alias Dono. 

Ia menilai BUMDes tidak boleh hanya menjadi badan usaha milik desa yang bergerak secara internal, tetapi harus mampu menjadi jembatan antara potensi masyarakat dengan kebutuhan dunia industri.

“Kami berharap BUMDes bisa menjadi fasilitator agar masyarakat Desa Parungmulya tidak hanya menjadi penonton di tengah berkembangnya kawasan industri. Masyarakat harus memiliki ruang untuk mendapatkan manfaat melalui lapangan kerja, peluang usaha, kemitraan, menjadi rekanan perusahaan, pengembangan UMKM, maupun program pemberdayaan masyarakat,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, pertumbuhan kawasan industri seharusnya berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Jangan sampai desa hanya menjadi lokasi berdirinya pabrik dan kawasan industri, sementara masyarakat lokal hanya mendapatkan dampak lalu lintas, perubahan lingkungan, serta tekanan sosial tanpa memperoleh akses ekonomi yang memadai.

Karena itu, BUMDes Mandiri Sejahtera ingin mendorong pola hubungan yang lebih produktif antara perusahaan dan masyarakat.

“BUMDes tidak ingin mengambil alih kewenangan perusahaan. Posisi kami adalah membuka komunikasi dan membangun kemitraan yang saling menguntungkan,” tegasnya.

Secara regulasi, keberadaan BUMDes memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Regulasi tersebut memberikan ruang bagi BUMDes untuk mengelola kegiatan perekonomian dan pelayanan umum desa, termasuk mengembangkan usaha berdasarkan potensi serta kebutuhan masyarakat.

Menurut Dedi, peluang tersebut harus dimanfaatkan untuk membangun unit usaha dan kemitraan yang relevan dengan karakter Desa Parungmulya.

Dedi menilai BUMDes memiliki posisi strategis sebagai aggregator potensi masyarakat desa.

Artinya, BUMDes dapat memetakan kemampuan warga dan pelaku usaha lokal, kemudian mempertemukannya dengan kebutuhan perusahaan.

Misalnya, ketika perusahaan membutuhkan jasa tertentu, BUMDes dapat membantu mengidentifikasi dan mengoordinasikan pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan.

Begitu pula dengan kebutuhan tenaga kerja, pengadaan barang, jasa, pelatihan maupun program pemberdayaan masyarakat.

Dengan pola tersebut, hubungan antara masyarakat dan perusahaan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

“Yang kami dorong adalah kemitraan, bukan meminta-minta. Masyarakat harus dipersiapkan agar mempunyai kapasitas untuk menjadi tenaga kerja, pemasok, vendor, pelaku UMKM, maupun mitra usaha perusahaan,” kata Dedi.

Selain peluang kerja dan bisnis, BUMDes juga melihat potensi besar dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR).

Karawang telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Perbup Karawang Nomor 96 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan program TJSLP.

Dedi berharap program CSR perusahaan di sekitar Parungmulya dapat diarahkan pada program yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Mulai dari peningkatan kapasitas UMKM, pelatihan tenaga kerja, pengembangan ekonomi lokal, pendidikan, lingkungan, fasilitas sosial hingga penguatan usaha masyarakat.

Menurutnya, CSR idealnya tidak berhenti pada pemberian bantuan yang habis dalam waktu singkat. Program tersebut harus mampu meninggalkan kemampuan baru bagi masyarakat agar dapat berkembang secara mandiri.

“Semakin berkembang industri di sekitar Parungmulya, semakin besar pula peluang masyarakat untuk berkembang,” ujarnya.

Ke depan, BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya berencana mendorong terbentuknya ekosistem kemitraan desa dan industri dengan melibatkan pemerintah desa, masyarakat, Karang Taruna, UMKM, tokoh masyarakat, kawasan industri serta perusahaan di sekitar wilayah Parungmulya.

Konsep tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan yang tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi memiliki program yang jelas, terukur dan berkelanjutan.

Jika dikelola secara profesional, potensi kawasan industri dapat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi desa.

Sebaliknya, tanpa pola kemitraan yang jelas, pertumbuhan industri berisiko hanya menciptakan kesenjangan, kawasan usaha berkembang pesat, tetapi masyarakat sekitar tidak memiliki kapasitas untuk masuk ke dalam rantai ekonomi yang tercipta.

Karena itu, BUMDes Mandiri Sejahtera ingin memastikan masyarakat Parungmulya tidak hanya menjadi warga yang tinggal berdampingan dengan kawasan industri.

Mereka harus menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang tumbuh di dalamnya.

“Harapan kami sederhana, semakin berkembang industri di sekitar Parungmulya, semakin besar pula peluang masyarakat untuk berkembang. BUMDes siap menjadi fasilitator dan mitra dialog agar kepentingan masyarakat dan dunia usaha dapat bertemu secara sehat dan profesional,” pungkas Dedi.

Dengan potensi industri yang terus berkembang, Parungmulya memiliki peluang untuk membangun model desa industri yang kuat sebuah kawasan di mana industri tidak hanya berdiri di atas tanah desa, tetapi juga ikut mengangkat ekonomi masyarakat yang hidup di sekitarnya. (*)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro