![]() |
| Foto : Dadan Suhendarsyah, Ketua Panitia Pengisian BPD Pasirkaliki (Berdiri) |
Nuansametro.com - Karawang | Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasirkaliki, Kabupaten Karawang, disebut berhasil menekan praktik politik uang sekaligus menghidupkan kembali semangat musyawarah mufakat dalam demokrasi di tingkat desa.
Panitia pengisian BPD Pasirkaliki menegaskan sejak awal bahwa seluruh tahapan harus berlangsung profesional, independen, dan berpedoman pada aturan.
Panitia juga memastikan tidak ada ruang bagi titipan calon, baik dari kepala desa maupun pihak lain.
“Alhamdulillah rangkaian terpenting dalam proses pengisian BPD Pasirkaliki bisa berjalan relatif lancar, sukses tanpa ekses. Dari awal pembentukan, panitia sudah mengajukan syarat kepada Pemdes bahwa kita akan bekerja secara profesional sesuai rambu-rambu aturan yang ada. Tak ada titipan-titipan calon dari Kades atau pihak lainnya,” ujar Dadan Suhendarsyah, Ketua Panitia Pengisian BPD Pasirkaliki
Selain menjaga independensi, panitia juga menjadikan persoalan politik uang sebagai salah satu perhatian utama.
Praktik jual beli suara dinilai berpotensi merusak substansi demokrasi dan menggeser pilihan masyarakat dari pertimbangan kapasitas menjadi transaksi.
Namun, pengalaman pengisian BPD di Pasirkaliki menunjukkan praktik tersebut masih bisa ditekan.
Dari lima proses pengisian BPD yang berlangsung, tiga lokasi diselesaikan melalui musyawarah mufakat, sementara dua lokasi lainnya dilakukan melalui voting.
Menariknya, proses voting tersebut disebut berlangsung tanpa praktik money politics maupun isu serangan fajar.
“Faktanya, jika berani memulai dan konsisten memperjuangkan, ternyata money politics itu bisa dikikis juga. Memang belum bisa hilang total, tapi berkurang drastis,” ungkap Dadan.
Ia menyebut informasi yang diterima panitia menunjukkan pengeluaran para calon lebih berkaitan dengan cost politik atau biaya kegiatan, bukan transaksi untuk memengaruhi pilihan peserta.
Demokrasi Tidak Identik Dengan Voting
Dadan juga mengkritisi anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa demokrasi baru dianggap berjalan apabila keputusan diambil melalui pemungutan suara.
Padahal, menurut Dadan, demokrasi Pancasila justru menempatkan musyawarah sebagai bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
“Panitia mendorong warga untuk mengedepankan musyawarah mufakat terlebih dahulu, sedangkan voting atau pemungutan suara dilakukan jika memang tidak ada titik temu. Kami tidak mengharamkan voting, tapi ada persepsi publik yang keliru bahwa kontestasi politik dikatakan demokrasi kalau ada proses voting,” ujarnya.
Menurutnya, voting tetap merupakan mekanisme yang sah ketika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan. Namun, musyawarah seharusnya tidak ditinggalkan hanya karena masyarakat terbiasa dengan mekanisme pemungutan suara.
Semangat tersebut dinilai sejalan dengan sila keempat Pancasila yang menekankan pengambilan keputusan melalui permusyawaratan dan perwakilan.
Tokoh Masyarakat Jangan Jadi Komoditas Suara
Dadan juga memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan tokoh masyarakat dalam proses pengisian BPD.
Sejak muncul Surat Edaran Bupati mengenai peserta musyawarah yang mencantumkan unsur tokoh-tokoh masyarakat, panitia langsung melakukan sosialisasi kepada publik mengenai posisi dan peran mereka dalam proses tersebut.
Tokoh masyarakat dilibatkan sebagai peserta musyawarah sekaligus pemilik hak pilih dengan harapan keputusan yang diambil tidak didasarkan pada kepentingan transaksional.
“Kami hanya melibatkan tokoh-tokoh sebagai peserta musyawarah ataupun hak pilih, sebab kami berpikiran bahwa tokoh adalah sosok yang memiliki jamaah dan penilaiannya tidak akan didasarkan pada duit. Mereka pasti menggunakan nalar yang ideal, malah bisa jadi tokoh-tokoh ini yang justru memberikan support kepada calon, tidak menunggu ongkos,” tegas Dadan.
Ia bahkan menilai status ketokohan harus dipertanyakan apabila seorang tokoh masih menjadikan suara sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.
“Kalau masih ada tokoh yang berharap ada jual beli suara, maka orang-orang tersebut harus dicoret ketokohannya,” katanya.
Model Demokrasi Desa Jadi Catatan Pemerintah
Keberhasilan menekan praktik politik uang dalam pengisian BPD Pasirkaliki dinilai dapat menjadi pengalaman penting bagi pemerintah untuk memperbaiki kualitas demokrasi di tingkat desa.
Dadan juga berharap pola serupa dapat diterapkan dalam kontestasi demokrasi lainnya, dengan mengedepankan kualitas calon, kapasitas, integritas, dan kepentingan masyarakat.
Bahkan, pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam merancang dukungan anggaran penyelenggaraan proses demokrasi di tingkat desa, termasuk untuk menjaga tingkat kehadiran pemilih tanpa membuka ruang bagi praktik transaksional.
“Ini mungkin bisa jadi rujukan ke depan bagi pemerintah bagaimana caranya memplotting anggaran untuk menjaga tingkat kehadiran pemilih,” ujarnya.
Secara keseluruhan, proses pengisian BPD Pasirkaliki dinilai tidak sekadar sukses secara teknis, tetapi juga memberikan pelajaran mengenai bagaimana demokrasi dapat dijalankan tanpa harus bergantung pada politik uang.
Dadan berharap proses tersebut melahirkan anggota BPD yang aspiratif, kritis, konstruktif, serta mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa.
Sebab, demokrasi di tingkat desa bukan sekadar soal siapa yang menang dalam pemungutan suara. Lebih jauh, demokrasi harus memastikan bahwa orang yang terpilih benar-benar memiliki legitimasi, kapasitas, dan keberpihakan kepada masyarakat.
Pasirkaliki setidaknya telah menunjukkan satu hal, demokrasi tanpa serangan fajar bukan sesuatu yang mustahil. Ketika musyawarah dikedepankan dan politik uang ditekan, kualitas demokrasi desa justru memiliki ruang untuk tumbuh lebih sehat. (*)

0 Komentar