![]() |
| Foto : Indra Bangsawan Harahap, salah seorang ahli waris almarhum Abd Halim Harahap, melaporkan pasangan suami istri berinisial RLS dan JH ke SPKT Polda Sumatera Utara. |
Nuansametro.com - Medan | Sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 15 hektare (Ha) di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, memasuki babak hukum.
Indra Bangsawan Harahap, salah seorang ahli waris almarhum Abd Halim Harahap, melaporkan pasangan suami istri berinisial RLS dan JH ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan, hingga dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari harta warisan keluarga.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, kedua terlapor diduga melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 257 dan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 Perppu Nomor 51 Tahun 1950 terkait larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya.
Persoalan ini bermula dari keberadaan sebuah rumah permanen yang berdiri di salah satu bagian lahan tersebut. Menurut pihak keluarga, sebelumnya lokasi itu merupakan rumah panggung milik almarhum Abd Halim Harahap.
Namun kini, rumah tersebut disebut telah ditempati dan dikuasai oleh RLS dan JH.
Indra Bangsawan Harahap kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumut pada 21 Agustus 2026.
Berbekal Dokumen Harta Pusaka
Pihak ahli waris menyatakan klaim atas lahan tersebut bukan semata-mata berdasarkan penguasaan fisik, melainkan didukung sejumlah dokumen historis keluarga.
Salah satu dokumen yang menjadi dasar penting adalah Surat Pembagian Harta Pusaka tertanggal 10 Juni 1977, yang memuat pembagian sejumlah bidang tanah antara almarhum Abd Halim Harahap dan pihak keluarga lainnya.
Selain itu, terdapat pula dokumen pembagian harta warisan tahun 1989 serta sejumlah dokumen lain yang menurut pihak ahli waris berkaitan dengan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut.
Menurut ahli waris, sebagian bidang yang tercantum dalam dokumen keluarga kini telah dikuasai, dimanfaatkan, dibangun, bahkan diduga dikapling atau dipasarkan kepada pihak lain.
Padahal, berdasarkan dokumen yang mereka miliki, bidang-bidang tanah tersebut masih merupakan bagian dari hak almarhum Abd Halim Harahap dan para ahli warisnya.
Objek yang dipersoalkan antara lain berada di kawasan tanah sebelah kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, kawasan Gomburan Besar, kawasan lereng Tor Siboru Tompul, serta sejumlah bidang lain yang menurut keluarga merupakan bagian dari pembagian harta pusaka.
Tim hukum ahli waris juga mencatat dugaan adanya penguasaan tanpa hak, penjualan sepihak dan pengkaplingan tanpa persetujuan pihak ahli waris.
Minta BPN Verifikasi Seluruh Objek
Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menilai setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah harus mampu menunjukkan dasar kepemilikan yang sah, asal-usul tanah, dokumen peralihan, serta persetujuan dari pihak-pihak yang secara hukum memiliki hak.
Indra Tan, didampingi Dr Khomaini, SE, SH, MH, Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH, dan Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH, mengatakan pihaknya meminta agar status seluruh bidang tanah yang disengketakan segera diverifikasi secara objektif.
“Dalam materi hukum, persoalan tersebut antara lain dianalisis dari kemungkinan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah,” ujar Indra Tan.
Ia menegaskan, untuk mencegah sengketa semakin meluas maupun berpindahnya objek kepada pihak ketiga, ahli waris meminta dilakukan pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, penelusuran dokumen menjadi penting untuk mengetahui siapa pihak yang memiliki dasar hak atas setiap bidang tanah yang dipersoalkan.
Sementara itu, Dr Khomaini meminta dilakukan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap seluruh objek sengketa.
“Batas, luas dan letaknya harus dipastikan secara objektif,” tegasnya.
Ia juga meminta dilakukan penelusuran terhadap setiap dokumen peralihan, sertifikat, akta, surat jual beli maupun dokumen lainnya yang digunakan oleh pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut.
Minta Transaksi dan Pengkaplingan Dihentikan
Ayu Limbong, SH, MH, meminta seluruh pihak menghentikan sementara segala bentuk transaksi, pengkaplingan maupun pembangunan di atas objek tanah yang masih berstatus sengketa hingga terdapat kepastian hukum.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru, terutama apabila objek tanah telah berpindah tangan kepada pihak ketiga.
“Apabila ditemukan adanya bukti pelanggaran hukum, pihak ahli waris akan mempertimbangkan langkah hukum melalui somasi, mediasi, gugatan perdata maupun laporan pidana sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia,” kata Ayu.
Ia menegaskan, pihak ahli waris tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak, jangan ada penguasaan sepihak, dan jangan ada transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak RLS dan JH terkait laporan tersebut. Tuduhan yang disampaikan dalam laporan polisi ini masih merupakan dalil dari pihak pelapor dan proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta serta status hukum masing-masing pihak.
(Tim)

0 Komentar