Headline News

Advokat Elyasa Pertanyakan Dugaan Penerbitan Duplikat Buku Nikah dan Sikap Pasif Institusi

Foto : Advokat Elyasa Budiyanto, S.H., M.H.

Nuansametro.com - KARAWANG | Kritik tajam kembali diarahkan kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang. Kantor Hukum & Advokat Elyasa Budiyanto, S.H., M.H. menilai fungsi pengawasan Kemenag Karawang patut dipertanyakan menyusul adanya persoalan yang diduga berkaitan dengan penerbitan buku nikah atau duplikat buku nikah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum.

Pihak advokat menyebut hingga kini belum terlihat langkah konkret dari Kemenag Kabupaten Karawang untuk memberikan klarifikasi maupun menyelesaikan persoalan tersebut.

H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H. mengungkapkan, pihak Kemenag melalui humas justru menyampaikan bahwa persoalan tersebut bergantung pada proses yang dilakukan pihak kepolisian.

“Menurut pihak Kemenag melalui humasnya, hal itu tergantung pada pihak kepolisian,” ujar Elyasa dalam keterangannya kepada media, Senin (3/8/2026).

Pernyataan tersebut disesalkan Elyasa. Menurutnya, sebagai institusi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan keagamaan, Kemenag Karawang semestinya tidak bersikap pasif ketika muncul dugaan persoalan administrasi penerbitan dokumen pernikahan.

Ia bahkan menilai sikap tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa institusi Kemenag justru membiarkan persoalan yang diduga melibatkan salah satu oknum bawahannya berinisial TH.

“Ini yang kami sayangkan. Seharusnya ada langkah internal untuk memberikan penjelasan dan memastikan apakah prosedur penerbitan dokumen tersebut sudah sesuai aturan atau tidak,” tegasnya.

Elyasa juga mempertanyakan kepatuhan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang terhadap ketentuan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama. Ia menduga terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Sorotan semakin keras setelah permohonan audiensi yang dilayangkan Kantor Hukum Elyasa Budiyanto disebut belum mendapatkan respons.

Menurut Elyasa, surat permohonan audiensi tersebut telah disampaikan hampir tiga pekan lalu. Namun hingga Sabtu (15/8/2026), pihak Kemenag Karawang belum memberikan tanggapan maupun kepastian jadwal pertemuan.

“Elyasa pun sangat geram atas sikap pihak Kemenag Karawang yang belum merespons permohonan audiensi dari kantor hukum kami. Sudah hampir tiga pekan kami melayangkan surat audiensi, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kemenag Karawang,” ujarnya.

Bagi Elyasa, tidak adanya respons terhadap permohonan audiensi tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi. Ia menilai sikap diam institusi pemerintah justru dapat memperbesar tanda tanya publik terhadap transparansi penanganan persoalan yang tengah dipersoalkan.

Ia pun mengaitkan sikap tersebut dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Menurutnya, Kemenag Karawang harus mampu memberikan penjelasan secara terbuka, khususnya jika memang tidak terdapat pelanggaran dalam penerbitan buku nikah atau duplikat buku nikah yang dipersoalkan.

“Dengan tidak adanya respons dari Kemenag, pihak kami menduga Kemenag Karawang telah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik, tidak transparan dan diduga mengalami tekanan psikologi (anxiety disorder),” pungkas Elyasa.

Meski demikian, berbagai tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dan dugaan dari pihak Kantor Hukum Elyasa Budiyanto. Kemenag Kabupaten Karawang perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk perkara secara utuh.

Publik kini menunggu sikap resmi Kemenag Karawang. Apakah persoalan dugaan penerbitan buku nikah atau duplikat buku nikah tersebut akan dibuka secara transparan, atau justru kembali dibiarkan berlarut tanpa penjelasan?

Transparansi dan klarifikasi menjadi penting agar polemik tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap pelayanan administrasi keagamaan di Kabupaten Karawang.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro