![]() |
| Foto : Elyasa Budiyanto, S.H., M.H. |
Nuansametro.com – Karawang | Kantor Hukum & Advokat Elyasa Budiyanto, S.H., M.H. melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang terkait dugaan penerbitan buku nikah atau duplikat buku nikah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur administrasi yang berlaku.
Menurut Elyasa, persoalan tersebut bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut kredibilitas sistem pencatatan perkawinan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Karena itu, ia menilai Kemenag Karawang seharusnya mengambil langkah cepat melalui mekanisme pengawasan internal, bukan hanya menunggu proses hukum berjalan.
"Sejauh ini kami belum melihat adanya iktikad baik dari Kemenag Kabupaten Karawang untuk meluruskan dan menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian publik ini," ujar Elyasa.
Ia menilai sikap pasif yang ditunjukkan Kemenag Karawang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa institusi tersebut membiarkan atau bahkan mengamini tindakan oknum berinisial TH yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Lebih jauh, Elyasa menegaskan bahwa apabila benar telah terjadi penerbitan buku nikah atau duplikat buku nikah yang tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan.
"Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang patut dimintai pertanggungjawaban atas fungsi pengawasan yang melekat pada jabatannya. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi," tegasnya.
Menurutnya, fungsi pengawasan internal tidak boleh berhenti hanya karena perkara telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Evaluasi administrasi dan pemeriksaan internal tetap menjadi kewajiban institusi untuk memastikan seluruh prosedur pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, Kementerian Agama Kabupaten Karawang melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa pihaknya masih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Karawang.
"Hingga saat ini kami masih menunggu panggilan dari Polres Karawang karena pelaporan perkara tersebut sedang diproses oleh kepolisian. Mari kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Terkait penunjukan saksi ahli dari Kemenag Karawang, pihaknya juga menyatakan masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan dari kepolisian.
"Penunjukan saksi ahli dari Kemenag Karawang masih menunggu hasil dari Polres Karawang. Penetapan saksi ahli masih dapat direvisi menyesuaikan hasil pemeriksaan di Polres Karawang," jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum. Publik kini menanti langkah konkret dari Kemenag Kabupaten Karawang, tidak hanya dalam menghormati proses hukum, tetapi juga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi internal guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi keagamaan.
Apabila nantinya terbukti tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya penyimpangan, penegakan aturan secara transparan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
• Irfan Sahab

0 Komentar