![]() |
| Foto : Koalisi organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Karawang menyatakan sikap tegas mengecam dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, Ade Sofian |
Nuansametro.com - Karawang | Koalisi organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Karawang menyatakan sikap tegas mengecam dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, Ade Sofian, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Koalisi tersebut terdiri dari Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Karawang, KAWALI DPD Karawang, Jaringan Masyarakat Pantai dan Pesisir Karawang (JAMPASIR), Komnas PPLH Jabar, serta Rimbun Raya Indonesia.
Mereka menilai proses hukum terhadap Ade Sofian yang bermula dari laporan PT Mandiri Pratama Inti Logam berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap aktivis lingkungan dan partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Koalisi menegaskan, aktivitas advokasi lingkungan yang dilakukan Ade Sofian merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi serta memperjuangkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Menurut mereka, penggunaan proses hukum terhadap pegiat lingkungan sebagai respons atas aktivitas advokasi justru berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan perlindungan terhadap pembela lingkungan.
“Upaya mengkriminalisasi aktivis lingkungan yang sedang membela ruang hidup masyarakat merupakan persoalan serius. Ini bukan hanya menyangkut satu orang aktivis, tetapi menyangkut keberanian masyarakat untuk menyuarakan persoalan lingkungan,” tegas koalisi dalam pernyataan sikapnya.
Desak Polda Jabar Hentikan Proses Hukum
Koalisi secara khusus mendesak Kapolda Jawa Barat beserta jajarannya untuk menghentikan proses hukum terhadap Ade Sofian apabila proses tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi dan perjuangan lingkungan yang dilindungi oleh hukum.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koalisi mengaitkan ketentuan tersebut dengan prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni perlindungan hukum terhadap masyarakat atau pembela lingkungan agar tidak menjadi sasaran gugatan maupun proses pidana sebagai bentuk tekanan akibat aktivitas partisipasi publik.
“Pasal 66 harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aktivis lingkungan,” demikian sikap koalisi.
Minta PT Mandiri Pratama Inti Logam Diaudit
Tak hanya meminta proses hukum terhadap Ade Sofian dihentikan, koalisi juga mendesak pemerintah dan instansi lingkungan hidup terkait melakukan evaluasi menyeluruh serta audit lingkungan terhadap operasional PT Mandiri Pratama Inti Logam.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama menyangkut kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koalisi menilai persoalan lingkungan tidak semestinya hanya dilihat dari aspek konflik antara individu dan korporasi. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga dituntut memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat tetap terlindungi.
Serukan Perlawanan terhadap Pembungkaman
Koalisi juga mengajak masyarakat sipil, media massa, organisasi lingkungan, serta aparat penegak hukum untuk bersama-sama memberikan perlindungan terhadap environmental human rights defenders atau para pembela hak asasi manusia di bidang lingkungan.
Mereka mengingatkan, tindakan hukum yang digunakan untuk membungkam kritik atau advokasi lingkungan dapat menciptakan efek gentar (chilling effect) dan membuat masyarakat takut menyampaikan dugaan persoalan lingkungan di wilayahnya.
“Jangan sampai hukum justru menjadi alat untuk membungkam suara masyarakat yang memperjuangkan lingkungan,” tegas koalisi.
Koalisi menyatakan akan terus mengawal proses hukum Ade Sofian dan mendorong agar prinsip perlindungan terhadap pembela lingkungan benar-benar diterapkan.
Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar perkara Ade Sofian, melainkan ujian terhadap keberpihakan negara dalam melindungi partisipasi publik, hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta keberanian masyarakat dalam mengawasi aktivitas korporasi.
Pernyataan sikap bersama tersebut dikeluarkan di Karawang dan ditandatangani oleh unsur Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Karawang, KAWALI, JAMPASIR, Komnas PPLH Jabar, serta Rimbun Raya Indonesia.
• Fitri

0 Komentar