![]() |
| Foto : Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., dan Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., (Ist) |
Nuansametro.com - Deli Serdang | Perang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang terus digencarkan. Hingga periode Januari–Agustus 2026, jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang telah mengungkap 403 kasus narkotika.
Angka tersebut melonjak signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencatat 258 kasus.
Peningkatan pengungkapan ini menunjukkan intensitas penindakan terhadap jaringan dan pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang semakin diperkuat.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku bisnis barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berdiam diri. Tindakan tegas akan kita lakukan dan kita ratakan hingga ke akar rumput,” tegas Ferry, Senin (31/8/2026).
Menurut Ferry, ratusan kasus yang berhasil diungkap bukan sekadar angka statistik. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menekan ancaman narkoba yang menyasar masyarakat, terutama generasi muda.
Penindakan, kata dia, tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang berada di lapangan. Polisi juga terus berupaya membongkar jaringan dan mata rantai distribusi narkotika secara lebih luas.
Sikap tegas tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pemain narkoba yang masih mencoba menjalankan bisnis ilegal di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Tinggalkan, atau terima konsekuensinya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Satres Narkoba Polresta Deli Serdang memilih pendekatan penindakan tegas terhadap setiap aktivitas peredaran narkotika.
Polisi memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba menjadikan wilayah tersebut sebagai lahan peredaran barang haram.
Capaian 403 kasus sepanjang Januari–Agustus 2026, dibandingkan 258 kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya, menjadi gambaran meningkatnya intensitas pengungkapan kasus narkotika.
Di tengah ancaman narkoba yang terus berkembang, kepolisian menegaskan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.
Pemutusan jaringan dan pengungkapan mata rantai peredaran menjadi sasaran penting agar narkotika tidak terus menyebar di tengah masyarakat.
Pesan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang pun tegas: jangan bermain-main dengan narkotika. Polisi akan terus bergerak dan menindak setiap pelaku yang mencoba mengedarkannya.
(Tim)

0 Komentar