Headline News

Usai Ungkap Dugaan Persoalan Galian PJT II Cikampek, Jurnalis Mengaku Diteror dan Diancam Orang Tak Dikenal

Ilustrasi 

Nuansametro.com - Karawang | Seorang jurnalis media daring Nuansa Metro, yang akrab disapa Mpit, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman dari orang tak dikenal setelah memberitakan dugaan persoalan pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, Kabupaten Karawang.

Menurut pengakuannya, ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dari sejumlah nomor yang tidak dikenal. 

Ia menyebut isi percakapan berupa cacian, makian, hingga ancaman yang diduga mengarah pada keselamatan dirinya.

"Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya," ujar Mpit kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Mpit mengatakan percakapan bernada ancaman tersebut tidak sempat direkam karena ia hanya menggunakan satu unit telepon seluler yang berfungsi sebagai alat komunikasi sekaligus perangkat kerja saat melakukan peliputan.

"Sayangnya tidak sempat saya rekam karena saya hanya memiliki satu handphone. Saat menerima telepon, saya tidak bisa merekam pembicaraan itu," katanya.

Pemberitaan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, di mana tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Mpit menegaskan bahwa berita yang diterbitkan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dijalankan berdasarkan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik profesi.

Meski mengaku mendapat intimidasi, ia menyatakan tetap akan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

"Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan," tegasnya.

Kasus yang dialami Mpit menambah perhatian terhadap isu keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Mpit berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta menindaklanjuti dugaan intimidasi yang dialaminya, sehingga jurnalis dapat menjalankan tugas secara aman, independen, dan bebas dari segala bentuk ancaman maupun intervensi.


• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro