Headline News

Tokoh Pemuda Bantah Klaim PJT II, Pengerukan Tanggul Tarum Timur di Cikampek Utara Diduga Ilegal

Foto : pengerukan tanggul Saluran Tarum Timur milik Perum Jasa Tirta (PJT II) di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru.

Nuansametro.com - Karawang | Polemik dugaan pengerukan tanggul Saluran Tarum Timur milik Perum Jasa Tirta (PJT II) di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru. 

Klaim salah seorang petugas PJT II Wilayah Kamojing Cikampek yang menyebut aktivitas tersebut dikelola oleh Karang Taruna dibantah tegas oleh tokoh pemuda setempat.

Tokoh pemuda Desa Cikampek Utara, Gusti Sapta Gumelar atau yang akrab disapa Djunot, menegaskan bahwa unsur pemuda maupun Karang Taruna tidak pernah memberikan persetujuan, apalagi terlibat dalam aktivitas pengerukan yang kini menjadi sorotan masyarakat.

"Jangan sampai ada pihak yang menjual nama pemuda seolah-olah sudah berkoordinasi. Kami tegaskan, galian itu jelas ilegal," tegas Djunot melalui pesan suara WhatsApp, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, sejak awal tidak pernah ada komunikasi ataupun koordinasi dari pihak pengelola kepada unsur pemuda di Desa Cikampek Utara. 

Karena itu, ia menyayangkan adanya pernyataan yang seolah-olah mengesankan kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Karang Taruna.

Djunot juga mengaku prihatin karena aktivitas pengerukan diduga telah mengubah bahkan merusak struktur tanggul Saluran Tarum Timur yang merupakan aset vital milik PJT II. 

Ia menilai, apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan perizinan yang jelas, maka harus segera dihentikan serta ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bantahan tersebut semakin mempertegas adanya perbedaan keterangan antara tokoh pemuda, pihak yang mengelola aktivitas pengerukan, dan informasi yang disampaikan oleh oknum petugas PJT II. 

Perbedaan pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan atas dasar izin apa pengerukan dilakukan.

Masyarakat pun mendesak PJT II untuk segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Mereka meminta kejelasan mengenai status lokasi yang dikeruk, legalitas kegiatan, pihak yang diberikan kewenangan melakukan pengerukan, volume tanah yang telah diambil, hingga tujuan distribusi hasil pengerukan.

Apabila benar terdapat praktik pemanfaatan atau penjualan tanah hasil pengerukan, masyarakat menilai seluruh proses pengelolaan harus disampaikan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap aset negara dan kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PJT II maupun pihak pengelola aktivitas pengerukan terkait bantahan yang disampaikan tokoh pemuda Desa Cikampek Utara. 

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai legalitas dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.


• Bodong 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro