![]() |
| Foto : Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) yang mendampingi terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek. |
Nuansametro.com - Karawang | Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) yang mendampingi terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek meminta aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara objektif.
Menurut tim hukum, terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji dalam proses penyidikan, mulai dari alat bukti visum hingga kronologi kejadian yang dinilai harus dilihat secara utuh.
Ketua Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, SH., MH., mengatakan terdapat rentang waktu antara peristiwa yang dilaporkan dengan pelaksanaan visum yang diajukan oleh pihak pelapor.
"Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 11 Mei 2026, sementara visum dilakukan pada 4 Juni 2026. Interval waktu yang hampir satu bulan ini menjadi catatan yang menurut kami perlu diuji dalam proses penyidikan," ujar Saripudin, Jumat (17/7).
Menurutnya, hal tersebut penting agar proses pembuktian berjalan secara objektif, sesuai prinsip kepastian hukum, serta didasarkan pada alat bukti yang diuji secara menyeluruh.
Saripudin juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, rangkaian peristiwa tidak hanya terjadi saat pelapor terjatuh.
Ia mengatakan kliennya mengaku terlebih dahulu menerima tindakan fisik berupa cakaran ke wajah dan pukulan ke arah dada.
"Berdasarkan keterangan klien kami, tindakan fisik lebih dahulu dilakukan oleh pelapor berupa cakaran ke wajah dan pukulan yang mengarah ke dada. Dalam kondisi tersebut, klien secara refleks melakukan gerakan menangkis untuk melindungi diri. Akibat gerakan spontan itu, pelapor diduga kehilangan keseimbangan hingga akhirnya terjatuh. Karena itu, kami berharap penyidik melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh," kata Saripudin.
Sementara itu, anggota Tim Hukum Jabar Istimewa, Ujang Suhana, SH., berpendapat perkara tersebut tidak dapat dipandang hanya dari akibat akhirnya, melainkan perlu ditelaah berdasarkan keseluruhan rangkaian kejadian.
Menurut Ujang, berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa bermula dari adanya kesalahpahaman. Klien, kata dia, membantah tudingan telah menyenggol pelapor dan mengaku tidak pernah menerima teguran sebagaimana narasi yang beredar.
"Menurut keterangan klien kami, tidak ada niat melakukan penganiayaan. Yang terjadi merupakan aksi dan reaksi spontan. Karena itu, kami berharap seluruh rangkaian peristiwa menjadi bagian dari pertimbangan penyidik," ujarnya.
Selain itu, tim hukum menyatakan pihak terlapor telah mendatangi kediaman pelapor untuk menyampaikan permohonan maaf serta menghadiri mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Jatisari.
Namun, menurut mereka, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Anggota Tim Hukum Jabar Istimewa lainnya, Pontas Hutahaean, SH., mengatakan pihaknya juga telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
"Kami telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan demi kemanfaatan hukum bagi semua pihak," katanya.
Tim Hukum Jabar Istimewa berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut dengan mengedepankan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum serta mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak pelapor maupun penyidik terkait tanggapan atas pernyataan Tim Hukum Jabar Istimewa.
• Fitri

0 Komentar