![]() |
| Foto : Manager PT VIM, Handi Wijaya, |
Nuansametro.com - Karawang | Polemik pengelolaan Pasar Baru Proklamasi Rengasdengklok kembali mengemuka. PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) menegaskan bahwa persoalan yang mencuat bukan semata menyangkut tunggakan retribusi sekitar Rp3,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, melainkan juga menyangkut pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penegasan tersebut disampaikan Manager PT VIM, Handi Wijaya, menanggapi kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Karawang bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang.
Menurut Handi, kehadiran tim dari pemerintah dan Kejaksaan tidak hanya membahas kewajiban finansial perusahaan, tetapi juga mengevaluasi keseluruhan pelaksanaan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang telah disepakati dalam PKS.
"Kalau pemerintah mempertanyakan kewajiban kami sebagai pengelola, tentu kami juga mempertanyakan kapan kewajiban Pemda akan dilaksanakan. Semua sudah diatur dalam PKS," ujarnya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Karawang hadir sebagai mediator untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Sebelum peninjauan lapangan, proses mediasi juga telah dilakukan di kantor Kejaksaan.
Dalam kunjungan tersebut, tim turut meninjau langsung kondisi Pasar Baru Proklamasi, pasar lama, hingga kawasan pasar portal guna melihat fakta di lapangan.
Bagi PT VIM, persoalan paling mendasar yang hingga kini belum diselesaikan adalah belum terlaksananya kewajiban Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengosongkan pasar lama sebagaimana tertuang dalam PKS.
Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap optimalisasi aktivitas perdagangan di Pasar Baru Proklamasi.
"Salah satu poin utama yang kami pertanyakan adalah kapan Pemda menuntaskan kewajibannya mengosongkan pasar lama. Tadi pihak Kejaksaan juga sudah melihat langsung kondisi pasar lama dan pasar portal," kata Handi.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipersempit menjadi sengketa antara perusahaan dengan pemerintah daerah. Menurutnya, yang dipertaruhkan adalah kepastian usaha bagi para pedagang yang telah mengikuti kebijakan relokasi dan kini berjualan di Pasar Baru Proklamasi.
"Para pedagang sudah mematuhi kebijakan pemerintah dengan pindah ke pasar baru. Mereka hanya meminta adanya keadilan dan kepastian agar seluruh aktivitas perdagangan dipusatkan sesuai ketentuan yang telah disepakati," ujarnya.
PT VIM juga memastikan tidak menghindari kewajiban membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Namun, perusahaan menilai penyelesaian kewajiban tersebut harus berjalan seiring dengan dipenuhinya komitmen pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam PKS.
"Kami ingin penyelesaian yang berkeadilan. Pemda menjalankan kewajibannya, kami pun akan melaksanakan kewajiban kami. Apa yang kami sampaikan seluruhnya mengacu pada isi Perjanjian Kerja Sama," tegas Handi.
Ia menambahkan, berdasarkan notulen hasil mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Karawang, PT VIM telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran retribusi setelah Pemerintah Kabupaten Karawang menetapkan jadwal penertiban dan pengosongan pasar-pasar yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa sengketa pengelolaan Pasar Baru Proklamasi Rengasdengklok tidak dapat dipandang hanya dari sisi tunggakan retribusi. Di balik persoalan itu terdapat tuntutan agar seluruh isi Perjanjian Kerja Sama dijalankan secara utuh oleh kedua belah pihak.
Dengan Kejaksaan Negeri Karawang yang terus memfasilitasi proses mediasi, penyelesaian polemik ini kini bergantung pada komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dan PT VIM untuk sama-sama melaksanakan hak serta kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani.
• Kojek

0 Komentar